Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta DPR Segera Selesaikan Pembahasan RUU Otsus Papua

Kompas.com - 26/02/2020, 19:07 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua.

Sebab, berdasarkan UU No 21/2001 disebutkan masa berlaku dana otsus Papua berakhir pada 2021.

"Otsus Papua dan Papua Barat ini memang harus diselesaikan di tahun 2020. Regulasinya karena tahun 2021 UU Otsus itu selesai. Berlaku selama 20 tahun," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Kemenkeu: Ada Dana Otsus Papua Rp 1,85 Triliun yang Didepositokan

RUU Otsus Papua telah diusulkan pemerintah kepada DPR. RUU tersebut telah ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.

"Kami sudah ajukan dan sudah selesai ke Baleg untuk rencana UU Otsus jadi prioritas 2020," ujar Tito.

Dia mengatakan sebenarnya RUU Otsus Papua telah disusun sejak tahun 2014. Namun, draf RUU sempat dikembalikan ke pemerintah untuk disempurnakan.

"Rencana ini sendiri sudah disusun tahun 2014 dan dibahas panitia antarkementerian. Setelah harmonisiasi di Kumham diparaf Kemhan, Mendagri, Menkeu dan diserahkan ke DPR 2009-2014. Waktu itu RUU kompleks, draf dikembalikan ke pemerintah untuk dipertimbangkan dan dibahas lebih detil," tutur dia.

Baca juga: Jokowi Bakal Evaluasi Total Otsus Papua

Selain itu, Tito menuturkan usul pemekaran Papua belum mencapai keputusan final. Sebab, kata dia, masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu diselesaikan terkait rencana pemekaran daerah.

"Belum bulat usulan dari Papua soal Papua Selatan. Sampai hari ini ada 22 kabupaten dari yang lama. Ada beberapa masalah, yakni aset daerah induk dan pemekaran, antara induk dan pemekaran. Masalah hibah dari induk ke pemekaran," kata Tito.

"Untuk di Papua Barat tahun 1999-2008 ada satu daerah pemekaran. Aset antara induk dan pemekaran, masalah hibah. Ini sedang dalam proses untuk dimediasi," ucap Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com