JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 179 orang aparatur peradilan, termasuk di dalamnya hakim dan hakim Ad Hoc.
Hal tersebut disampaikan Ketua MA Hatta Ali dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2019 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia mengatakan, jumlah tersebut didapat berdasarkan pengaduan yang diterima.
Baca juga: Lapor ke Presiden, MA Sebut Berhasil Memutus Perkara Terbanyak Sepanjang Sejarah
Jumlahnya mencapai 2.952 pengaduan dengan rincian 1.956 pengaduan yang telah diproses dan 996 pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaaan atas pengaduan-pengaduan tersebut, MA menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim, hakim Ad Hoc dan aparatur peradilan lainnya," kata Hatta dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, sebanyak 4 orang hakim juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi hukuman disiplin berat.
Baca juga: Jokowi Apresiasi Kecepatan Penanganan Perkara di MA
Hal tersebut diketahui setelah diadakan Sidang Majelis Kehormatan Hakim oleh MA bersama Komisi Yudisial (KY).
Diketahui, sepanjang 2019, KY merekomendasikan 130 hakim diberikan sanksi kepada MA lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kendati demikian, dari jumlah tersebut hanya 10 rekomendasi yang ditindaklanjuti MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.