Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Baru Masih Tahap Finalisasi

Kompas.com - 26/02/2020, 13:04 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, badan otorita yang akan dibentuk untuk mengurus pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur merupakan badan setingkat kementerian.

Saat ini, rencana pembentukan badan tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh Presiden Joko Widodo. Artinya, rencana pembentukan badan ini mundur dari target yang ditetapkan.

"Mungkin Presiden sedang finalisasi siapa menteri atau kepala otorita tersebut," kata Luhut dalam dialog bertajuk Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Luhut Sebut Konsep Jokowi soal Ibu Kota Baru Disukai Ivanka Trump

Nantinya, ada regulasi dalam bentuk peraturan presiden yang akan memayungi pembentukan badan tersebut.

Adapun lingkup tugas badan ini meliputi tiga klaster yaitu pemerintah, perumahan dan perkantoran, serta infrastruktur dan fasilitas publik.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, Badan Otorita untuk pemindahan ibu kota akan dibentuk pada akhir bulan Januari 2020.

"Pokoknya bulan ini, sampai tanggal 31, bulan ini. Tanggal 31 jam 12 malam bulan ini," kata Suharso di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Sabtu (4/1/2020).

Baca juga: Pemprov Kaltim Minta Dilibatkan dalam Struktur Badan Otorita Ibu Kota Negara

Suharso mengatakan, pembentukan Badan Otorita pemindahan ibu kota itu harus dibahas satu kali lagi bersama Presiden Joko Widodo.

"Karena itu kan banyak Perpres yang harus di endorse oleh beberapa kementerian. Tapi kalau dari tempat lain kan belum. Dan itu harus dibahasa sekali lagi oleh Presiden," ujarnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya, sosok yang akan memimpin Badan Otorita pemindahan ibu kota, Suharso mengatakan, pemerintah belum membahas sosok yang akan memimpin Badan Otorita tersebut.

"Ya belum lah, kita belum bicara sampai disana," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com