Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Kepastian Pemulangan WNI Kru Kapal Diamond Princess, Kemenkes Minta Dimaklumi

Kompas.com - 25/02/2020, 18:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah belum dapat menentukan waktu pemulangan 78 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi kru Kapal Pesiar Diamond Princess.

Menurut Achmad, pemulangan ini bukan sebuah hal yang mudah. Oleh karenanya ia meminta masyarakat untuk maklum.

"Jadi sampai sekarang kita belum dapat kepastian kapan (WNI kru Kapal Pesiar Diamond Princess) akan dijemput," kata Achmad saat konferensi pers melalui video telekonferensi yang di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020).

"Kita maklumi karena ini bukan sesuatu yang mudah," lanjut dia.

Baca juga: Moeldoko Sebut KRI Suharso Paling Siap Evakuasi WNI di Kapal Diamond Princess

Meski belum dijadwalkan, Achmad berjanji bahwa pemerintah pasti akan melakukan pemulangan.

Namun demikian, sejumlah hal masih perlu diselesaikan, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah Jepang sebagai negara tempat dirawatnya sembilan WNI kru kapal yang terjangkit virus corona.

Karena status kesehatan sembilan WNI itulah, menurut Achmad, mekanisme pemulangan harus lebih ketat.

Selain itu, diperlukan adanya sarana transportasi yang efektif untuk mengangkut para WNI agar tak memakan waktu terlalu lama berpindah dari kapal ke pesawat penjemputan.

"Kita sudah siapkan skenario bahwa mereka akan dijemput dengan meggunakan pesawat terbang. Peswat ini pun harus memiliki registrasi penerbangan menuju ke sana, dan itu adalah Pesawat Garuda," ujar Achmad.

Baca juga: Soal Pemulangan WNI dari Diamond Princess, Mahfud: Teknisnya Diatur Kemenkes-Kemenlu

Achmad melanjutkan, pemerintah juga masih memikirkan mekanisme observasi jika nantinya wacana pemulangan 78 WNI ini direalisasikan.

Berbeda dari observasi WNI yang dipulangkan dari Wuhan, pemerintah berencana membuat kluster-kluster untuk WNI yang dipulangkan dari Kapal Pesiar Diamond Princess.

"Tidak bisa disatukan seperti karantina di Natuna kemarin. Kita batasi riwayat kontak (WNI) positif (virus corona) dengan yang tidak," kata dia.

Baca juga: WNI di Diamond Princess Minta Segera Dievakuasi, Ini Tanggapan Menkes

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memastikan, warga negara Indonesia (WNI) yang terinfeksi virus corona di kapal pesiar Diamond Princess telah mendapatkan perawatan dari pemerintah setempat.

Menurut Terawan, sampai saat ini sudah ada sembilan WNI di kapal pesiar itu yang positif terkena virus corona dan mendapatkan perawatan di rumah sakit Jepang.

"WNI yang kena kan juga dirawat oleh pemerintah Jepang, yang sembilan orang itu," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Pada Rabu pekan lalu, pihak Kemenlu menyebutkan, hanya empat orang WNI di kapal Diamond Princess yang sudah positif virus corona.

Empat WNI itu dirawat di dua rumah sakit berbeda, yakni di Chiba dan Tokyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com