JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady mencecar mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno soal pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dalam sidang, Senin (24/2/2020).
Hari ini, Rano diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.
Baca juga: Rano Karno Hadiri Sidang Kasus Korupsi Wawan
"Saudara pernah mendengar ada pengadaan di tahun 2012, alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten?" tanya Jaksa Roy ke Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).
"Saya enggak tahu, Pak. Karena pasti perencanaan itu pada tahun sebelumnya," kata Rano.
Ia mengaku tidak tahu dan tidak hafal soal proses pengadaan alat kedokteran tersebut. Rano mengaku hanya pernah berkunjung jelang Rumah Sakit Umum Daerah Banten hampir selesai dibangun.
"Beda sama RS rujukan?" tanya Jaksa Roy lagi.
"Beda, kita belum punya Pak waktu itu," jawab Rano.
Jaksa Roy kembali bertanya apakah Rano mengetahui bahwa pengadaan alat kedokteran tersebut terdiri dari 10 paket pekerjaan.
Rano kembali mengaku tidak tahu. Sebab, ia merasa itu bukan tugasnya sebagai wakil gubernur.
"Saya tidak tahu apakah kepala dinas melaporkan kepada Ibu Gubernur (Ratu Atut Chosiyah)," kata Rano.
Baca juga: Miliaran Rupiah untuk Rano Karno yang Diungkap Saksi dalam Sidang Kasus Wawan...
Ia kembali dicecar dengan pertanyaan apakah ia mengetahui bahwa proses lelang tersebut dikondisikan demi memenangkan perusahaan Wawan.
"Saya enggak pernah dengar," ujar dia.
Jaksa Roy lantas bertanya soal jatah fee bagi pejabat tertentu. "Pernah mendengar ada jatah fee untuk pejabat-pejabat tertentu untuk proyek?"
"Enggak dengar itu," jawab Rano.