Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona Masuk Indonesia, Imigrasi Tolak Masuk 118 WNA

Kompas.com - 23/02/2020, 13:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menolak masuk 118 warga negara asing terkait upaya pencegahan masuknya virus corona ke Indonesia.

Ditjen Imigrasi menolak mereka lantaran pernah singgah di daratan China selama 14 hari.

Jumlah ini dihitung mulai dari 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

"Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui keterangan tertulis, Minggu (23/2/2020).

"Hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020," ucap dia.

Baca juga: 2 Meninggal dan 79 Terinfeksi Virus Corona, Italia Tutup Puluhan Kota

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia.

"Izin tinggal keadaan terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT (warga negara Republik Rakyat Tiongkok/China) yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ucap Arvin.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menutup penerbangan dari dan ke China mulai Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Video Perawat Hamil Rawat Pasien Virus Corona Dirilis, Publik China Marah

Hal itu diputuskan setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).

Rapat tersebut membahas kepulangan warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China.

"Penerbangan langsung dari dan ke mainland RRT (China) ditunda sementara, mulai Rabu, pukul 00.00 WIB," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com