Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Diberi Waktu Jawab Persoalan Perjanjian Helsinki-Aceh

Kompas.com - 22/02/2020, 14:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

ACEH, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta masyarakat Aceh memberi waktu pada dirinya untuk menjawab persoalan yang berkaitan dengan perjanjian Helsinki.

Perjanjian Helsinki merupakan perjanjian perdamaian antara RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu untuk menyelesaikan konflik di Aceh.

"Ada problem ini, Pak. Ada masalah ini, Pak. Ada persoalan ini, tapi beri waktu saya untuk menjawab," kata Jokowi di hadapan masyarakat Aceh yang hadir dalam acara Kenduri Kebangsaan di Sekolah Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2/2020).

Baca juga: Melawat ke Helsinki, Menlu Retno Sebut Hubungan Bilateral RI dan Finlandia Berkembang Pesat

Jokowi menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan Gubernur Aceh untuk membahas persoalan ini.

Sekitar dua minggu lalu, ia juga telah menggelar pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Malik Mahmud Al Haythar.

Ia juga bertemu dengan Muzakir Manaf alias Mualem yang merupakan anggota GAM, serta sejumlah tokoh agama asal Aceh yang lain.

Dari pertemuan itu, kata Jokowi, banyak yang sudah disampaikan para tokoh Aceh ini ke dirinya.

Baca juga: Jokowi Kaget Progres Pembangunan Tol Aceh Sangat Cepat

Ia pun memastikan akan membahas persoalan tersebut dalam rapat mingguan kabinet di Istana Negara.

"Karena apa pun ini akan didiskusikan dalam rapat-rapat terbatas yang selalu kita lakukan setiap minggu," ujar Jokowi.

Jokowi berjanji, dirinya pasti akan memberikan jawaban atas persoalan itu.

"Sehingga, jawabannya akan kita berikan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Malik Mahmud Al Haythar menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Temui Jokowi, Wali NAD Tagih Janji Negara soal Tanah untuk Eks Kombatan GAM

Dalam pertemuan tersebut, Malik menyampaikan sejumlah nota kesepahaman yang belum dijalankan negara kepada para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berupa pembagian tanah.

"Kami beri masukan kepada beliau bahwa perdamaian Aceh sudah berlalu 15 tahun, ada beberapa poin di MoU yang belum selesai. Kami harap supaya pemerintah selesaikan semuanya supaya berjalan dengan baik," kata Malik seusai pertemuan.

"Di antaranya masalah tanah yang dijanjikan pada kombatan, dan juga ada masalah pemda yang belum selesai, masalah perekonomian yang belum lagi selesai. Ini yang harus saya minta supaya diperhatikan bersama bagaimana untuk selesaikan semuanya," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com