Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Periksa 13 Orang yang Keberatan Rekening Efeknya Diblokir

Kompas.com - 21/02/2020, 21:00 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan 13 orang yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, dari rencana 21 orang, hanya 13 orang yang hadir melakukan klarifikasi dan verifikasi.

"Ternyata yang hadir hanya 13 orang dari rencana 21 orang yang akan diklarifikasi dan verifikasi," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).

Diketahui, hari ini adalah hari terakhir bagi pihak-pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham untuk mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening saham.

Baca juga: OJK Bantu Verifikasi Ratusan Rekening Efek yang Diblokir Kejagung

Selain memeriksa pihak-pihak kepemilikan single invertor identification (SID), Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi lainnya.

Saksi-saksi tersebut yaitu Dirut PT. Nusantara Capital Sekuritas Ferdinand Mamangkey, Dirut PT. Paramita Alfa Sekuritas

Budianto Kelanadjaja, Dirut PT. Valbury Sekuritas Indonesia Beny Andrewijaya.

Kemudian Dirut PT. NISP Sekuritas Tjie Shoek Tjin, Direktur PT. Waterfron Sekuritas Hie Binawati, serta Eks. Kabag. Administrasi Keuangan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. AJS (2015-2018) Dwiyanto Wicaksono.

Baca juga: Rekening Efek Diblokir Kejagung, Asosiasi: Perusahaan Asuransi Bisa Kolaps...

"Sebanyak tiga orang saksi merupakan pemeriksaan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan sisanya tiga orang saksi merupakan pemeriksaan perdana," ujar Hari.

Dapat dikategorikan menjadi dua kelompok saksi, yaitu satu orang saksi dari management PT AJS dan lima orang saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham.

Hari menyampaikan, sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung.

Kemudian, semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli.

Baca juga: 18 Orang Pemilik Rekening Efek Terkait Kasus Jiwasraya Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung

Hal ini dilakukan sebagai langkah mencari fakta hukum dan pengumpulan bukti serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.

"Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tutur Hari.

Secara keseluruhan, Kejagung telah memblokir 212 single investor identification (SID) yang dimiliki investor saham atau investor reksadana.

Dari jumlah SID tersebut, ada 800 rekening efek yang diblokir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com