JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta keterangan 13 orang yang keberatan rekening efeknya diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, dari rencana 21 orang, hanya 13 orang yang hadir melakukan klarifikasi dan verifikasi.
"Ternyata yang hadir hanya 13 orang dari rencana 21 orang yang akan diklarifikasi dan verifikasi," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).
Diketahui, hari ini adalah hari terakhir bagi pihak-pihak yang keberatan atas pemblokiran rekening saham untuk mengajukan keberatan dan klarifikasi serta verifikasi tentang kepemilikan rekening saham.
Baca juga: OJK Bantu Verifikasi Ratusan Rekening Efek yang Diblokir Kejagung
Selain memeriksa pihak-pihak kepemilikan single invertor identification (SID), Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi lainnya.
Saksi-saksi tersebut yaitu Dirut PT. Nusantara Capital Sekuritas Ferdinand Mamangkey, Dirut PT. Paramita Alfa Sekuritas
Budianto Kelanadjaja, Dirut PT. Valbury Sekuritas Indonesia Beny Andrewijaya.
Kemudian Dirut PT. NISP Sekuritas Tjie Shoek Tjin, Direktur PT. Waterfron Sekuritas Hie Binawati, serta Eks. Kabag. Administrasi Keuangan Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. AJS (2015-2018) Dwiyanto Wicaksono.
Baca juga: Rekening Efek Diblokir Kejagung, Asosiasi: Perusahaan Asuransi Bisa Kolaps...
"Sebanyak tiga orang saksi merupakan pemeriksaan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan sisanya tiga orang saksi merupakan pemeriksaan perdana," ujar Hari.
Dapat dikategorikan menjadi dua kelompok saksi, yaitu satu orang saksi dari management PT AJS dan lima orang saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham.
Hari menyampaikan, sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung.
Kemudian, semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli.
Baca juga: 18 Orang Pemilik Rekening Efek Terkait Kasus Jiwasraya Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung
Hal ini dilakukan sebagai langkah mencari fakta hukum dan pengumpulan bukti serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
"Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya," tutur Hari.
Secara keseluruhan, Kejagung telah memblokir 212 single investor identification (SID) yang dimiliki investor saham atau investor reksadana.
Dari jumlah SID tersebut, ada 800 rekening efek yang diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.