Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dittipidsiber Polri Tangkap Tersangka Pedofil di Media Sosial

Kompas.com - 21/02/2020, 16:58 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka dari jaringan komunitas pedofil sesama jenis pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 18.00 WIB, di rumah penjaga sekolah di daerah Jawa Timur.

Tersangka berinisial PS, laki-laki berumur 44 tahun yang bekerja sebagai penjaga sekolah dan pelatih ekstrakurikuler.

"Dia adalah sebagai penjaga sekolah kita amankan, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan membenarkan" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Cabuli Puluhan Anak Laki-laki di Indonesia hingga Filipina, Pedofil Terparah Australia Ini Dihukum 35 Tahun

Tersangka ditangkap di rumah dinasnya beserta barang bukti berupa satu buah handphone, dua buah sim card, satu buah memory card dan dua buah bantal tidur.

Lalu, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah kaos dalam laki-laki warna putih, satu buah botol bekas minuman keras, dan dua buah gelang tangan berbahan kayu.

Aksi penyimpangan PS dilakukan di lingkungan sekolah, kemudian direkam dalam bentuk foto dan video untuk disebarkan di media sosial Twitter yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

Baca juga: Waspada, Media Sosial Dipakai Pedofil untuk Menggoda Anak-anak

Dengan target anak laki-laki, modus tersangka adalah membujuk korban dengan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet.

Korban juga diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah apabila menolak ajakan tersangka.

Total sejauh ini ada tujuh anak dengan rentang usia 6 hingga 15 tahun yang menjadi korban.

Saat ini, akun komunitas pedofil milik tersangka PS sudah di-suspend oleh Twitter.

Itu dilakukan setelah terungkap oleh sistem aplikasi yang dikelola The National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) Cybertipline yang berkedudukan di Amerika Serikat yang kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri.

"Akun ini juga disuspend sama NCMEC yang ada di Amerika, sudah di banned, sudah dimatikan, kemudian di take down. Sudah tidak bisa dilihat," ujar Argo.

Baca juga: Cegah Pedofil, YouTube Bakal Tutup Komentar di Video Anak

Karena perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.

Tersangka juga terjerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dari pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com