Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Untuk Apa RUU Ketahanan Keluarga Dibuat?

Kompas.com - 21/02/2020, 11:38 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan mempertanyakan urgensi pengusulan Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga oleh DPR.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai, tak ada hal-hal baru yang substansif yang diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Untuk apa (RUU Ketahanan Keluarga) dibuat? Kan gitu. Bingung juga, ngapain harus berpikir soal itu? Padahal ini sudah ada spiritnya di UU lain," kata Bahrul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Menurut Bahrul, aturan yang tertuang dalam RUU Ketahanan Keluarga pada dasarnya sudah diatur dalam sejumlah UU lain.

Baca juga: Jawaban Pengusul RUU Ketahanan Keluarga atas Kritik dan Kontroversi

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Sebenarnya kan RUU Ketahanan Keluarga ini sudah ada diatur dalam UU yang sudah ada secara substansi kebanyakan. Misal kita lihat di UU Nomor 1/1974 itu sudah diatur relasi dalam keluarga khususnya suami dan istri. Kemudian di Kompilasi Hukum Islam itu juga sudah ada. Kemudian di UU KDRT juga ada sudah diatur," tuturnya.

Malah, ia menilai RUU Ketahanan Keluarga terkesan mengembalikan perempuan ke dalam ranah domestik.

Menurut Bahrul, RUU Ketahanan Keluarga cenderung menggunakan perspektif patriarki.

"RUU Ketahanan Keluarga ini spiritnya patriarki. Jadi menarik lagi perempuan ke ranah kerja-kerja domestik. Kalau orang Jawa itu, istilahnya sumur, dapur, kasur," kata Bahrul.

Baca juga: Komnas Perempuan Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Berspirit Patriarki

Selain itu, Bahrul mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin menciptakan sumber daya manusia unggul.

Menurut Bahrul, penciptaan SDM unggul artinya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat.

"Ini juga bertentangan dengan spirit kita bersama membangun sumber daya manusia yang unggul, yang jadi visi pemerintah," ucap Bahrul.

"Visi SDM unggul itu memberikan kesempatan kepada semua masyarakat, khususnya perempuan untuk bisa beraktivitas, mengembangkan potensi untuk sama-sama membangun negeri," tuturnya.

Oleh karena itu, menurut Bahrul, semestinya DPR cepat menyelesaikan RUU Penghapusan Kekeran Seksual.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Diskriminatif Terkait Peran Suami dan Istri

Bahrul mengatakan, selain bertentangan dengan visi pemerintah sendiri, RUU Ketahanan Keluarga juga terlalu mengatur ranah pribadi warga negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com