Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan Targetkan 25.000 Milenial Gabung Komponen Cadangan Pertahanan

Kompas.com - 20/02/2020, 19:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25.000 milenial bergabung dalam komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.

"Harapannya seperti itu (rekrut 25 ribu milenial). Apakah nanti akan tercapai dalam berapa tahun, nanti tergantung anggarannya," ujar Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan di kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Prabowo Akan Gandeng Kemendikbud Bentuk Komponen Cadangan

Bondan menjelaskan perekrutan warga sipil dalam komcad dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

Dalam UU PSDN, komcad disiapkan untuk mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama atau TNI dalam menghadapi ancaman militer.

Hanya saja, pembukaan rekrutmen tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Komcad yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Sekretriat Negara.

Bondan menginginkan PP Komcad dapat segera terbit dengan harapan dapat langsung membuka pendaftaran setelah Idul Fitri 2020 mendatang.

"PP-nya masih dalam proses, sudah selesai harmonisasi (antar kementerian/lembaga) sekarang masih dalam proses pembahasan akhir di Setneg. Begitu PP-nya selesai, kita segera sosialisasi," kata dia.

Baca juga: Komisi X DPR: Komcad Pertahanan Jangan Berujung Indoktrinasi Militerisme

Adapun kampanye perekrutan Komcad sendiri akan dilakukan dengan memanfaatkan media sosial.

Rencananya, dalam rekrutmen tahap pertama nantinya akan menyasar kalangan milenial usia 18-35 tahun.

Bondan menegaskan rekrutmen tersebut bersifat terbuka alias siapa saja boleh mendaftar. Asalkan, memenuhi syarat.

"Nanti ada syarat-syaratnya. Nanti ikut seleksi, setelah lulus seleksi ada latihan dasar militer selama tiga bulan, setelah itu kemudian baru diangkat Komcad. Setelah itu kembali ke profesi semula," kata Bondan.

Baca juga: Imparsial Kritik Ketentuan Penerapan Hukum Militer terhadap Warga Sipil di RUU PSDN

Bondan menambahkan, anggota Komcad nantinya akan mendapatkan keterampilan usai menjalani pelatihan selama tiga bulan.

Mereka juga akan mendapat hak seperti uang saku kendati hanya terbatas.

"Sesuai dengan latihan dasar militer secara semuanya sama, karena latihan itu sama semua tingkat. Kemudian dia mendapat perlengkapan perorangan, jaminan kesehatan dan asuransi," jelas Bondan.

Baca juga: Program Bela Negara di RUU PSDN Dinilai Upaya Militerisasi Warga Sipil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com