Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Jokowi soal Presiden Bisa Ubah UU Lewat PP: Enggak Mungkin!

Kompas.com - 20/02/2020, 11:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak mungkin sebuah peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan atau mengubah undang-undang (UU).

"Ya enggak mungkin," ujar Presiden Jokowi saat dijumpai di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut merujuk pada Pasal 170 draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menyatakan seorang kepala negara dapat membatalkan UU melalui PP.

Baca juga: Gaduh Pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Benarkah Salah Ketik?

Pasal tersebut belakangan menuai kontroversi di kalangan pengamat hukum.

Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak khawatir terlalu berlebihan dengan Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, saat ini masih berupa draf.

"Ini belum undang-undang loh ya. Baru rancangan undang-undang," ujar Presiden Jokowi.

Ia pun memastikan proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di wakil rakyat saat ini terbuka akan masukan publik.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki Keliru Ketik Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Intinya pemerintah membuka masukan seluas-luasnya. DPR juga membuka masukan seluas-luasnya. Lewat dengar pendapat," ujar Presiden Jokowi.

"Baik asosiasi, baik serikat (pekerja), baik masyarakat sipil, dapat memberi masukan kepada pemerintah, kementerian dan kepada DPR," lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Kontroversi

Seperti diketahui, sejumlah pasal dalam Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di publik. Salah satunya adalah Pasal 170 ayat (1) BAB XIII.

Pasal itu berbunyi, "presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja".

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Jujur soal Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja

Tidak hanya itu, seorang kepala negara juga memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah (Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui peraturan presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menyoroti pasal 170 dalam Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Lucius berpendapat, apabila pasal yang memuat wewenang itu diusulkan oleh Presiden Jokowi sendiri, maka ia berpendapat, Jokowi memiliki semangat otoriter.

Baca juga: Mahfud Sebut Salah Ketik di Draf Omnibus Law Cipta Kerja hanya Satu Pasal

"Kalau Presiden sendiri yang menyodorkan konsep ini kepada penyusun draf RUU Omnibus Law, maka ini menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi memang punya semangat otoriter. Dia ingin menumpukkan kekuasaan pada dirinya," kata Lucius pada Kompas.com, Senin (17/2/2020).

Belakangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com