JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara yang baru hanya berisi 30 pasal.
"Cuma 30 pasal kan," ujar Suharso di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Karena draf hanya berisikan 30 pasal, Suharso optimistis pembahasan RUU tersebut bisa selesai dengan cepat.
"Kalau bisa lebih cepat lebih baik karena cuma 30 pasal kan," lanjut dia.
Baca juga: Kepala Bappenas Klaim Naskah Akademik dan RUU Ibu Kota Baru Rampung
Rencananya, pemerintah akan mengirim Surat Presiden (Surpres) beserta draf RUU Ibu Kota Negara pekan depan.
"Mudah-mudahan minggu depan ya," lanjut politisi PPP itu.
Adapun Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Prawiradinata mengatakan, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibuat layaknya Pulau Manhattan di Amerika Serikat (AS).
Luas wilayah IKN direncanakan membutuhkan lahan seluas 256.142,74 hektar dengan kawasan inti kota seluas 56.180,87 hektar dan pusat pemerintahan 5.644 hektar.
Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Daftar Inventarisasi Masalah untuk RUU Ibu Kota Negara
Penentuan luas kawasan IKN ini mempertimbangkan One River One Management, keterpaduan hulu-hilir dan karakter Daerah Aliran Sungai (DAS), serta batas Taman Hutan Raya (Tahura).
"Penerapan Forest City untuk mengurangi environmental footprint dengan ruang terbuka hijau. Paling tidak 50 persen di daerah 56.000 hektar itu yang seperti Manhattan kecil itu, 50 persennya tetap Ruang Terbuka Hijau," katanya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Rencananya, ibu kota negara baru akan dibangun di sebagian wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.