Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2020, 05:13 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, memberikan klarifikasi atas kesaksian Mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Achirina.

Kesaksian itu dibuat Achirina dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (13/2/2020), yang menyebutkan bahwa Emirsyah menganggap bahwa gratifikasi merupakan hal yang wajar.

Menurut Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Emirsyah Satar, Achirina pernah menyampaikan usulan mengenai sistem whistleblower. Akan tetapi, usul itu tidak disampaikan secara resmi.

"Diskusi terkait usulan sistem whistleblower tersebut adalah diskusi informal. Hal-hal yang disampaikan dalam diskusi informal tidak pernah menjadi keputusan rapat perseoran," ujar Luhut Pangaribuan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/2/2020).

Dia melanjutkan, pada kenyataannya Emirsyah Satar tidak pernah melarang dan/atau menghalangi penerapan sistem whistleblower di Garuda.

"Karena Saksi Achirina sendiri juga menyatakan bahwa sistem whistleblower telah dijalankan di Garuda ketika yang bersangkutan dan Emirsyah Satar menjabat sebagai Board of Director," tuturnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Emirsyah Satar Pernah Bilang Gratifikasi Hal Wajar

Luhut Pangaribuan melanjutkan, usulan sistem whistleblower itu merupakan hasil rekomendasi konsultan eksternal.

"Pada kenyataannya ketika itu Garuda juga sudah memiliki Pakta lntegritas yang juga ditandatangani seluruh direksi dan Kebiiakan Tata Kelola Perusahaan Garuda serta Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda. Seluruh instrumen tersebut sudah mengatur mengenai suap dan benturan kepentingan," kata dia.

Menurut Luhut, semasa kepemimpinan Emirsyah Satar sebagai Direktur Utama, Garuda Indonesia sejak 2010 telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yang dikenal dengan nama WBS (Whistleblowing System).

Penerapan WBS di Garuda Indonesia juga disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 13 Agustus 2012 dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 30 Januari 2014.

"Penerapan WBS tersebut adalah wujud nyata penerapan good corporate governance di Garuda semasa kepemimpinan Emirsyah Satar," kata Luhut.

Dia melanjutkan, Achirina dan seluruh saksi dari Garuda yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada setiap persidangan selalu menyatakan bahwa Emirsyah Satar tidak pernah mengintervensi pengadaan dan seluruh pengadaan di Garuda telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Momen Risma Menangis Dengar Kisah Ibu 90 Tahun yang Tak Dapat Bansos

Nasional
Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Pakar Ungkap Celah Bisa Dimanfaatkan Jokowi Bersaing Jadi Ketum Golkar

Nasional
Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Isu Jokowi Masuk Bursa Ketum, Konsistensi Golkar Bakal Jadi Taruhan

Nasional
Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Elite Golkar Sebut Airlangga Mampu Membalikkan Persepsi Negatif dan Layak Dipilih Lagi

Nasional
Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Jokowi Dinilai Tak Mungkin Terabas Aturan dan Jadi Ketum Golkar

Nasional
8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

8 Caleg Dapil DIY yang Lolos Senayan, Titiek Soeharto Masuk

Nasional
PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com