Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Klarifikasi Saksi yang Sebut Emirsyah Satar Anggap Gratifikasi Wajar

Kompas.com - 19/02/2020, 05:13 WIB
Bayu Galih

Penulis

KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, memberikan klarifikasi atas kesaksian Mantan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Achirina.

Kesaksian itu dibuat Achirina dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (13/2/2020), yang menyebutkan bahwa Emirsyah menganggap bahwa gratifikasi merupakan hal yang wajar.

Menurut Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum Emirsyah Satar, Achirina pernah menyampaikan usulan mengenai sistem whistleblower. Akan tetapi, usul itu tidak disampaikan secara resmi.

"Diskusi terkait usulan sistem whistleblower tersebut adalah diskusi informal. Hal-hal yang disampaikan dalam diskusi informal tidak pernah menjadi keputusan rapat perseoran," ujar Luhut Pangaribuan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Selasa (18/2/2020).

Dia melanjutkan, pada kenyataannya Emirsyah Satar tidak pernah melarang dan/atau menghalangi penerapan sistem whistleblower di Garuda.

"Karena Saksi Achirina sendiri juga menyatakan bahwa sistem whistleblower telah dijalankan di Garuda ketika yang bersangkutan dan Emirsyah Satar menjabat sebagai Board of Director," tuturnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Emirsyah Satar Pernah Bilang Gratifikasi Hal Wajar

Luhut Pangaribuan melanjutkan, usulan sistem whistleblower itu merupakan hasil rekomendasi konsultan eksternal.

"Pada kenyataannya ketika itu Garuda juga sudah memiliki Pakta lntegritas yang juga ditandatangani seluruh direksi dan Kebiiakan Tata Kelola Perusahaan Garuda serta Etika Bisnis dan Etika Kerja Garuda. Seluruh instrumen tersebut sudah mengatur mengenai suap dan benturan kepentingan," kata dia.

Menurut Luhut, semasa kepemimpinan Emirsyah Satar sebagai Direktur Utama, Garuda Indonesia sejak 2010 telah membangun sistem pelaporan pelanggaran berbasis web yang dikenal dengan nama WBS (Whistleblowing System).

Penerapan WBS di Garuda Indonesia juga disahkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 13 Agustus 2012 dan disempurnakan dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perseroan tanggal 30 Januari 2014.

"Penerapan WBS tersebut adalah wujud nyata penerapan good corporate governance di Garuda semasa kepemimpinan Emirsyah Satar," kata Luhut.

Dia melanjutkan, Achirina dan seluruh saksi dari Garuda yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada setiap persidangan selalu menyatakan bahwa Emirsyah Satar tidak pernah mengintervensi pengadaan dan seluruh pengadaan di Garuda telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com