Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Nampaknya Pak Mahfud Belum Baca Semua Pasal RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 18/02/2020, 07:48 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD belum membaca utuh isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ia merespons pernyataan Mahfud yang mengatakan ada salah ketik dalam Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja yang mengatur bahwa peraturan pemerintah kelak dapat mencabut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nampaknya, Mahfud pun belum baca semua pasal di RUU Cipta Kerja sehingga dengan mudah menuduh 'mesin ketik' atau pengetik naskah RUU yang melakukan kesalahan," kata Lucius kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Sikap Mahfud ini, kata dia, tidak dapat dibenarkan. Sekali pun kemudian ia mengoreksi dengan menyebut PP tidak bisa mencabut UU.

Baca juga: Omnibus Law Atur UU Diubah Pakai PP Dinilai Tak Sesuai Niat Penyederhanaan Legislasi

Munculnya kontroversi ini, menurut Lucius, seakan menunjukkan bahwa pemerintah tergesa-gesa dan tidak teliti dalam penyusunan RUU ini.

Koordinasi antar-kementerian terkait juga tidak berjalan dengan baik sehingga kepaduan pandangan, apalagi untuk sesuatu yang bersifat kebijakan bersama pemerintah tidak terlihat.

"Tentu saja ini sesuatu yang memprihatinkan. Bagaimana bisa pemerintah punya mimpi menjadikan Omnibus Law Cipta Kerja ini sebagai momentum untuk menggenjot investasi ketika konsep maupun norma yang ingin dibangun melalui UU tersebut nampak masih banyak yang bermasalah," ujar dia. 

Selain itu, ia mengatakan, munculnya polemik ini sekaligus menjadi risiko bahwa selama ini pemerintah enggan melibatkan publik dalam penyusunan draf RUU.

"Padahal, jika mereka mau membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak tentu ada banyak pandangan yang bisa saling melengkapi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja ini," kata dia.

Baca juga: PP Ubah UU di Draf Omnibus Law, Baleg DPR: Bertentangan UUD Akan Batal

Sebelumnya, Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).

Menurut Mahfud, terjadi salah ketik terkait aturan itu. 

"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Sebaliknya, kata dia, jika UU diganti lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), itu bisa dilakukan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com