Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bantah RUU Cipta Kerja Hilangkan Upah Minimum dan Pesangon

Kompas.com - 17/02/2020, 20:39 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membantah omnibus law RUU Cipta Kerja menghilangkan upah minimum dan pesangon bagi pekerja.

"Upah minimum tidak hilang, pesangon juga tidak hilang. Tetap ada. Upah minimum dan pesangon tetap ada," ujar Ida di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ia menambahkan, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah justru menawarkan uang bantuan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Ini Kekhawatiran Emil Salim jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja Abaikan Lingkungan

Selain diberikan uang saku, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), juga akan diberikan pelatihan vokasi dan jaminan untuk memperoleh akses pekerjaan kembali.

Saat ditanya soal upah minimum, Ida mengatakan memang ada yang berbeda skema penghitungannya.

Berdasarkan skema yang lama, upah minimum dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional ditambah tingkat inflasi dan ditambah upah tahun sebelumnya.

Adapun skema penghitungan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja ialah berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah ditambah upah minimum tahun sebelumnya.

Saat ditanya bagaimana bila terdapat daerah yang pertumbuhan ekonominya justru minus seperti Papua (-15,72 persen), Ida menjawab pada prinsipinya upah minimun tetap tak boleh turun.

"Ya, prinsipnya upah minimum itu enggak boleh turun," lanjut politisi PKB itu.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan pihaknya menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Dalam RUU Cipta Kerja, ada istilah yang disebut upah per satuan waktu dan per satuan hasil. Upah per satuan waktu adalah per jam, otomatis menghilangkan upah minimum," kata dia.

Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum provinsi (UMP) hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan D.I Yogyakarta.

Baca juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Mahfud MD Persilahkan Buruh Datangi DPR

Para buruh, kata dia, menggunakan upah dari upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kerja (UMSK).

Namun dalam RUU Cipta Kerja, UMK dan UMSK dihapus dan digantikan UMP.

"Berarti hilang. Kalau tetap dipaksakan UMP, upah yang UMK/UMSK-nya lebih besar dari UMP masa diturunkan (kalau berpatokan hanya pada UMP)," kata dia.

Selain itu, perumusan kenaikan upah minimum juga hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tidak ditambahkan inflasi seperti halnya dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com