Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penolakan Rumah Ibadah di Karimun Selesai, Mahfud Minta Semua Pihak Tahan Diri

Kompas.com - 17/02/2020, 19:16 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak untuk menahan diri setelah adanya penolakan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Karimun, Kepualauan Riau.

"Yang kasus Karimun itu sudah selesai, pimpinan gereja, sudah selesai semua. Pada akhirnya disepakati bahwa semuanya sekarang menahan diri, tidak melakukan langkah apa pun yang akan menimbulkan ketegangan," ujar Mahfud setelah menghadiri forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Fakta Penolakan Pembangunan Gereja Santo Joseph di Karimun, Jokowi: Tindak Tegas Intoleransi

Mahfud mengatakan, penyelesaian polemik gereja tersebut sudah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan sekaligus mengurai permasalahan. 

"Dulu izinnya memang sudah direnovasi. Apakah izin mendirikan bangunan sama dengan renovasi atau tidak, itu kan yang jadi pokok masalah," ucap Mahfud. 

Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz dan Menko Polhukam Mahfud MD menindak tegas penolakan pembangunan Gereja Katolik Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Baca juga: Tak Dilibatkan, Keuskupan Bantah Setujui Gereja Karimun Direlokasi dan Diubah Jadi Cagar Budaya

Mahfud MD lalu mengatakan, kasus penolakan pembangunan Gereja di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau sudah selesai.

"Sudah datang ke kantor Menag (Menteri Agama) tanggal 12 dan mereka sudah sepakat menjaga kondusifitas daerah sambil menunggu putusan peradilan tata usaha negara. Karena di situ semuanya sepakat kembali ke hukum dan hukum itu pangadilan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com