Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan MAKI

Kompas.com - 17/02/2020, 15:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

"Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/2/2020).

MAKI sebelumnya menggugat KPK untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan MAKI atas KPK, Ini Alasannya...

Ali menyatakan, KPK sampai saat ini terus bekerja dan fokus menyelesaikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan suap PAW tersebut.

Mengenai potensi munculnya tersangka baru, Ali menyebutkan, pengembangan perkara sangat dimungkinkan bila melihat fakta-fakta persidangan kelak.

"Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca juga: MAKI Gelar Sayembara Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11

Hakim menolak permohonan MAKI setelah menerima salah satu poin eksepsi KPK, yakni KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya tidak selesai dalam waktu dua tahun.

"Eksepsi Termohon dapat dikabulkan sehingga hakim tidak akan menimbangkan eksepsi yang lain," ujar Hakim Ratmoho dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Maka permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com