JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki 500 perusahaan.
"BT punya perusahaan itu sekitar 500 perusahaan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Kendati demikian, ia tidak merinci di bidang apa saja perusahaan tersebut bergerak.
Baca juga: Kejagung Geledah Dua Kantor Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Menurut dia, tak semua kantor perusahaan tersebut digeledah. Hanya perusahaan yang diduga terkait dengan kasus Jiwasraya yang dilakukan penggeledahan.
Baru-baru ini, tepatnya pada Rabu (12/2/2020) lalu, Kejagung menggeledah dua perusahaan yang terkait dengan Benny, yaitu PT Rimo International Tbk dan PT Armadian.
Selain itu, penyidik menelusuri perusahaan mana yang memiliki transaksi terkait kasus Jiwasraya tersebut.
"Enggak lah, ada beberapa yang ikut transaksi itu yang nanti kita ukur, seberapa dia terkait tindak pidana terjadi," kata dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Setelah Benny Tjokro, Giliran Heru Hidayat yang Diperiksa Kejagung
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejagung memprediksi kerugian sementara akibat kasus tersebut bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.