JAKARTA, KOMPAS.com – Guru dan dosen yang hendak mengajar di sekolah di Indonesia wajib memiliki sertifikat pendidik. Namun tidak demikian bagi mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi luar negeri.
Hal itu tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).
Tepatnya, di dalam Paragraf Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 70 yang merevisi sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebelumnya di dalam Pasal 8 UU Guru dan Dosen hanya diatur kewajiban bagi guru untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Namun, di RUU baru, ada ayat tambahan di dalam pasal tersebut.
Pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.”
RUU tersebut juga menghapus ketentuan di dalam Pasal 10 hingga Pasal 12. Pasal 10 mengatur mengenai kompetensi yang harus dimiliki guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Baca juga: Dalam Omnibus Law, Pekerja yang Kena PHK Tak Bisa Tuntut Perusahaan
Sedangkan Pasal 11 mengatur tentang sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikat ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara Pasal 12 mengatur tentang hak setiap orang yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Adapun kelonggaran untuk dosen lulusan luar negeri diatur di dalam ayat tambahan yang terdapat di dalam Pasal 45.
Di dalam ayat (2) disebutkan “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh dosen yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.”
Baca juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Kontradiktif dengan Situasi Hiper Regulasi
Selain itu ketentuan tentang kualifikasi dosen yang harus dipenuhi juga disederhanakan di dalam Pasal 46. Di UU yang saat ini berlaku, disebutkan sebagai berikut:
(1) Kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian.
(2) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan