Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Syarat KLB hingga Keamanan dan Keselamatan Bangunan Gedung

Kompas.com - 14/02/2020, 18:18 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi memudahkan investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah akan menghapus sejumlah aturan pendirian bangunan gedung yang selama ini telah diterapkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Di dalam draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (12/2/2020), pemerintah berencana menghapus ketentuan di dalam Pasal 8 hingga Pasal 14 dan ketentuan di dalam Pasal 16 hingga Pasal 33.

Ketentuan itu meliputi persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur bangunan. Selain itu, ada pula persyaratan keandalan bangunan gedung, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan bangunan gedung fungsi khusus.

Baca juga: Soal Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR Dinilai Tertutup

Secara rinci, persyaratan administratif yang dihapus meliputi status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan bangunan gedung; izin mendirikan bangunan gedung; serta hak orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.

Sedangkan, persyaratan tata bangunan yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang sebelumnya ditentukan dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh pemerintah daerah.

Adapun terkait perysaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan. Termasuk di dalamnya persyaratan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB) dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk setiap lokasi.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Sementara itu, persyaratan arsitektur bangunan gedung yang dihapus meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

Terkait persyaratan keandalan bangunan yang akan dihapus meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Persyaratan keselamatan itu meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Persyaratan kesehatan yang dihapus meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sedangkan persyaratan kenyamanan yang dihapus meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan Dihapus

Sementara terkait persyaratan kemudahan yang dihapus meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam gedung serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Dalam hal ini termasuk tersedianya fasilitas dan kemudahan aksesibilitas yang mudah, aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan orang tua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com