Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca pada Kasus Golfrid Siregar, Pemerintah Diminta Lindungi Aktivis Lingkungan dan HAM

Kompas.com - 14/02/2020, 09:40 WIB
Firda Zaimmatul Mufarikha,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut pemerintah dan institusi negara untuk serius menjaga dan melindungi aktivis hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Walhi bersama Kontras, Amnesty Indonesia, YLBHI, Kemitraan, dan Protection Internasioanal mengadakan konferensi pers terkait kejanggalan kematian aktivis lingkungan Walhi Sumatera Utara Golfrid Siregar di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

"Di sini kami berkumpul untuk menegaskan kembali sikap kami dan meminta pemerintah maupun institusi negara lainnya untuk benar-benar serius," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam konferensi pers.

Baca juga: Efek Karhutla Makin Meluas, Ini Pesan Aktivis Lingkungan Asal Perancis

"Karena apa yang kami lakukan, apa yang Golfrid lakukan, apa yang dilakukan oleh aktivis lingkungan dan HAM yang ada di Indonesia ini adalah berusaha menjaga Indonesia, tanah air kita, menjaga saudara-saudara kita supaya tidak ditindas, tidak dirusak, dan tidak diambil hak hidupnya," sambungnya.

Hidayati menyampaikan, Koalisi LSM bersama istri Golfrid telah melakukan advokasi dengan beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta institusi kepolisian.

Untuk melakukan segala upaya mencari keadilan kasus kematian Golfrid Siregar dan meminta agar negara memberikan lerhatian serius terhadap aktivis-aktivis yang bernasib sama.

Baca juga: Keganjilan Penyidikan Kasus Meninggalnya Aktivis Walhi Golfrid Siregar...

Namun, Hidayati mengatakan, sampai saat ini belum menemukan titik terang sebagai wujud keadilan untuk kasus kematian aktivis lingkungan Golfrid.

"Tapi lagi-lagi memang kita seperti sedang menghadapi tembok besar, jadi kita ngga tau ada kekuatan apa yang menyelimuti kasus Golfrid, sehingga memang kemudian semua jalan itu seolah-olah saat ini kita buntu gitu. Tidak ada titik terang yang bisa kita tetapkan sebagai wujud dari keadilan untuk Golfrid," tutur Hidayati.

Baca juga: Misteri Kematian Aktivis Walhi Golfrid, Istri Ungkap Banyak Kejanggalan, Polisi Sebut Kecelakaan Tunggal

Perlindungan terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup perlu diperjuangkan karena dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 menyebut, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, pada kenyataannya, Walhi mencatat terdapat 146 pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi sepanjang 2014-2019.

Pada waktu yang sama, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengungkapkan bahwa menurut data Kontras, sepanjang Januari-Desember 2019 terdapat 157 peristiwa intimidasi terhadap pegiat HAM.

Baca juga: Para Pengajar HAM Sesalkan Hukuman Aktivis Lingkungan Heri Budiawan Diperberat

Dan sampai saat ini belum ada aturan khusus yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia.

"Ada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia tapi pasal-pasal itu masih sangat umum," kata Yati.

Pihaknya bersama koalisi LSM lainnya meminta pemerintah membuat aturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia dan aktivis lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com