JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuntut pemerintah dan institusi negara untuk serius menjaga dan melindungi aktivis hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Walhi bersama Kontras, Amnesty Indonesia, YLBHI, Kemitraan, dan Protection Internasioanal mengadakan konferensi pers terkait kejanggalan kematian aktivis lingkungan Walhi Sumatera Utara Golfrid Siregar di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Di sini kami berkumpul untuk menegaskan kembali sikap kami dan meminta pemerintah maupun institusi negara lainnya untuk benar-benar serius," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam konferensi pers.
Baca juga: Efek Karhutla Makin Meluas, Ini Pesan Aktivis Lingkungan Asal Perancis
"Karena apa yang kami lakukan, apa yang Golfrid lakukan, apa yang dilakukan oleh aktivis lingkungan dan HAM yang ada di Indonesia ini adalah berusaha menjaga Indonesia, tanah air kita, menjaga saudara-saudara kita supaya tidak ditindas, tidak dirusak, dan tidak diambil hak hidupnya," sambungnya.
Hidayati menyampaikan, Koalisi LSM bersama istri Golfrid telah melakukan advokasi dengan beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta institusi kepolisian.
Untuk melakukan segala upaya mencari keadilan kasus kematian Golfrid Siregar dan meminta agar negara memberikan lerhatian serius terhadap aktivis-aktivis yang bernasib sama.
Baca juga: Keganjilan Penyidikan Kasus Meninggalnya Aktivis Walhi Golfrid Siregar...
Namun, Hidayati mengatakan, sampai saat ini belum menemukan titik terang sebagai wujud keadilan untuk kasus kematian aktivis lingkungan Golfrid.
"Tapi lagi-lagi memang kita seperti sedang menghadapi tembok besar, jadi kita ngga tau ada kekuatan apa yang menyelimuti kasus Golfrid, sehingga memang kemudian semua jalan itu seolah-olah saat ini kita buntu gitu. Tidak ada titik terang yang bisa kita tetapkan sebagai wujud dari keadilan untuk Golfrid," tutur Hidayati.
Perlindungan terhadap aktivis HAM dan lingkungan hidup perlu diperjuangkan karena dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 menyebut, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Namun, pada kenyataannya, Walhi mencatat terdapat 146 pejuang lingkungan hidup yang dikriminalisasi sepanjang 2014-2019.
Pada waktu yang sama, Koordinator Kontras Yati Andriyani mengungkapkan bahwa menurut data Kontras, sepanjang Januari-Desember 2019 terdapat 157 peristiwa intimidasi terhadap pegiat HAM.
Baca juga: Para Pengajar HAM Sesalkan Hukuman Aktivis Lingkungan Heri Budiawan Diperberat
Dan sampai saat ini belum ada aturan khusus yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia.
"Ada UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia tapi pasal-pasal itu masih sangat umum," kata Yati.
Pihaknya bersama koalisi LSM lainnya meminta pemerintah membuat aturan yang memberikan jaminan perlindungan terhadap pembela Hak asasi Manusia dan aktivis lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.