Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pembelaan soal Wamen dan Aturan yang Dibatalkan MK...

Kompas.com - 13/02/2020, 15:09 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, membela tiga wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan pelat merah.

Namun, Arya justru menggunakan aturan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan pembelaannya.

Aturan dimaksud yakni Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan, wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

"Wamen bukan anggota kabinet, tapi dia adalah setara dengan eselon IA," kata Arya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: Tak Salah Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Oleh karena itu, Arya menilai tak ada yang salah jika wakil menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Ia menyebutkan, tiga wamen itu justru bisa menjadi wakil pemerintah di internal perusahaan pelat merah.

Adapun tiga wakil menteri tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Baca juga: Istana: Erick Thohir Akan Jawab soal 3 Wamen yang Rangkap Jabatan

Dibatalkan MK

Adapun, penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara yang digunakan Arya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan Nomor 79/PUU-IX/2011.

Aturan itu dibatalkan MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota pada Kamis (19/4/2012).

Adapun hakim anggota yakni Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas, yakni ketidakpastian hukum.

Sebab, ada tidak kesesuaian implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Tugasnya Berat, Kenapa Wamen Rangkap Jabatan?

Selain itu, Penjelasan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU 39/2008.

Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat keberadaan Penjelasan Pasal 10 tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan pernah menyampaikan argumen berdasarkan putusan MK tersebut.

Hal itu dilakukan saat Mahfud merespons adanya beberapa kalangan yang mempertanyakan keabsahan Jokowi dalam mengangkat wamen.

”Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No 79/PUU-IX/2011,” kata Mahfud dalam akun resmi Twitter miliknya, Sabtu (26/10/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com