Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik Penunjukan Plt Dirjen Bimas Katolik...

Kompas.com - 13/02/2020, 06:25 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik di Kementerian Agama sempat membuat geger khalayak.

Pasalnya, jabatan itu seharusnya diisi oleh eselon I beragama Katolik tetapi justru diisi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Kholis yang beragama Isla

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memberi penjelasan terkait alasan pengangkatan Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.

Menurut Zainut, Nur Cholis hanyalah pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.

Baca juga: Sempat Kontroversi, Menag Akhirnya Tunjuk Aloma jadi Plt Bimas Katolik

"Untuk sementara Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi karena memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu, maka agar tidak terjadi kekosongan, diangkat pejabat Pelaksana Tugas Sekjen Prof Dr Nur Kholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut, Senin (10/2/2020).

Ia mengatakan, penunjukan Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019.

Menurut dia, berdasarkan ketentuannya, Plt dalam jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan jabatan pengawas hanya boleh diisi pejabat setingkat atau setingkat lebih tinggi.

Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Khilaf Pilih Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam

Sementara itu, lanjut Zainut, hanya ada satu orang pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik.

"Pejabat eselon I di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada satu. Sementara selebihnya adalah eselon II dan III, jadi tidak mungkin Plt diambil dari lingkungan Ditjen Binmas Katolik," ucap Zainut.

Zainut menegaskan, fungsi Plt hanya bersifat administratif. Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Jabatan tersebut juga paling lama diemban selama tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk tiga bulan selanjutnya.

"Ketentuan lain dari surat edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," ujarnya.

Baca juga: Cerita Ketua PWNU Jadi Ketua Panitia Pesparani Katolik Tingkat Nasional di NTT

Mengaku khilaf

Karena menuai kontroversi, Nur Kholis akhirnya meminta maaf atas pemilihan Plt Dirjen Bimas Katolik yang tidak berasal dari agama terkait.

"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata Nuh Kholis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Nur Kholis mengaku kurang cermat saat membaca surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.

Baca juga: Ketika Jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik Jadi Polemik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com