JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan menyita 15 ton kuning telur beku (frozen egg yolk-10 percent) atau senilai Rp 1 miliar dari sebuah perusahaan berinisial ABN.
Ketua Satgas Pangan Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengatakan, PT ABN mengimpor kuning telur beku tersebut dari India tanpa izin.
"(Disita) dari sebuah perusahaan ABN yang menurut informasi bahwa sejumlah frozen eggs ini sudah masuk tapi perizinannya belum dilengkapi," ujar Daniel di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Penangkapan ini dilakukan pada September 2019.
Baca juga: RI Akan Impor Bawang Putih 103.000 Ton dari China
Menurut polisi, tindakan yang dilakukan perusahaan tersebut melanggar Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Menurut Daniel, tindakan mengimpor tanpa izin tersebut dapat mengganggu perekonomian dalam negeri.
Penjualan telur produksi Tanah Air akan berkurang sehingga merugikan peternak.
Baca juga: Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Kali Cimanuk
Atas tindakan tersebut, perusahaan dijatuhi hukuman berupa sanksi administratif.
"Proses selanjutnya yaitu pemusnahan terhadap barsng bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.