JAKARTA, KOMPAS.com - Tim biro hukum KPK menyebut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tak memiliki legal standing atas gugatan praperadilan terhadap pimpinan dab dewan pengawas KPK.
Hal itu diungkapkan tim biro hukum KPK saat membacakan jawaban gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
"Tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenkumham untuk berstatus organisasi masyarakat berbadan hukum," ujar anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto.
Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan terhadap Jaksa Agung Terkait Kasus Jiwasraya
Natalia menyatakan MAKI tak memiliki payung hukum. Karena itu, MAKI tak memliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, MAKI melayangkan gugatan terhadap pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Dalam gugatan tersebut, MAKI juga meminta supaya KPK mengambil langkah agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan advokat PDI-P Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terdapat tiga poin dasar yang jadi alasan gugatan tersebut.
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.