JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (11/2/2020).
"Tersangka HH diperiksa hari ini terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Selain itu, Kejagung memeriksa 11 orang saksi lainnya.
Empat orang di antaranya merupakan petinggi PT Jiwasraya, yaitu Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Dicky Kurniawan, pejabat sementara Kepala Bagian Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Candra Triana, Kepala Divisi Operasional Bisnis Retail PT Asuransi Jiwasraya Buddy Nugraha, dan Kepala Divisi Atuaria PT Asuransi Jiwasraya Iswardi.
Baca juga: Kejagung Dalami Peran Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya
Saksi lain yang diperiksa yakni Direktur PT Prospera Asset Management Elisabeth Dwika Sari, Direktur Finansial PT Gunung Bara Utama Johan Siboney Handojono, dan anggota tim pengelola investasi PT GAP Capital, Akbar Kuncoro.
Dua saksi lainnya yang diperiksa berstatus sebagai nominee atau orang yang namanya dicatut dalam transaksi saham, yakni Catherine dan Jimmy Sutopo.
Terakhir, dua saksi lainnya adalah Bachtiar Effendi dan Tjan Ming Seng. Keduanya merupakan pihak yang keberatan rekeningnya diblokir.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya,Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Kembali Periksa Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.