JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, para pejabat di sekitar Presiden Joko Widodo seharusnya menjalankan perannya agar orientasi pembangunan yang dijalankan Jokowi saat ini tidak melanggar kebebasan sipil.
"Harusnya kalau memang Jokowi orientasinya sangat pembangunan, maka orang-orang di sekitarnya itu harusnya menjalankan perannya," ujar Asfinawati di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Survei LSI, Menguatnya Tingkat Kepercayaan kepada Jokowi hingga Buruknya Kebebasan Sipil
Salah satunya, kata Asfin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai orang yang paling mengerti tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia, Mahfud MD seharusnya memberikan nasihat kepada Presiden Jokowi agar tidak mengambil risiko dan malah mendorong Indonesia menjauh dari prinsip demokrasi.
"Dia (Menko Polhukam) harusnya memberi nasihat kepada Presiden, tidak bisa Jokowi ini sedang merisikokan Indonesia kembali ke masa kita tidak punya demokrasi. Sekali demokrasi hancur, sulit sekali membangunnya," kata Asfin.
Baca juga: Demi Dua Hal Ini, Era Jokowi Dinilai Persempit Kebebasan Sipil
Ia mengatakan, kebebasan sipil merupakan prasyarat untuk mendapatkan hak-hak lainnya sehingga jika dilanggar akan sangat mempengaruhi hak lainnya.
Upaya pemerintah membungkam kebebasan dan hak sipil pun disebutkannya bermacam-macam.
Bahkan menurut Asfin, pembungkaman kebebasan sipil terjadi secara sistematis. Hal itu terlihat dari beberapa kebijakan yang dibuat pemerintah.
Baca juga: Lokataru Sebut Kebebasan Sipil di Era Jokowi Semakin Sempit
Contohnya adalah soal penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurutnya tak memiliki definisi radikalisme yang jelas.
Termasuk, larangan mengkritik bagi ASN yang sebenarnya menyampaikan kritik adalah bagian dari kebebasan sipil.
"Menurut saya ada kebijakan yang diberikan kepada Polri untuk menghambat atau membuat kapok orang-orang yang aksi, karena setidaknya lebih dari 5 kali kesempatan aksi, semua tindakan polisi sama (kepada peserta aksi)," kata dia.
Berdasarkan data YLBHI pada 2019, tercatat 6.128 orang menjadi korban pelanggaran kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan rincian mahasiswa sebanyak 43 persen, pelajar 9 persen, dan jurnalis 1 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.