Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Mahfud MD Seharusnya Berikan Nasihat ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 10/02/2020, 18:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, para pejabat di sekitar Presiden Joko Widodo seharusnya menjalankan perannya agar orientasi pembangunan yang dijalankan Jokowi saat ini tidak melanggar kebebasan sipil.

"Harusnya kalau memang Jokowi orientasinya sangat pembangunan, maka orang-orang di sekitarnya itu harusnya menjalankan perannya," ujar Asfinawati di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Survei LSI, Menguatnya Tingkat Kepercayaan kepada Jokowi hingga Buruknya Kebebasan Sipil

Salah satunya, kata Asfin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai orang yang paling mengerti tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, Mahfud MD seharusnya memberikan nasihat kepada Presiden Jokowi agar tidak mengambil risiko dan malah mendorong Indonesia menjauh dari prinsip demokrasi.

"Dia (Menko Polhukam) harusnya memberi nasihat kepada Presiden, tidak bisa Jokowi ini sedang merisikokan Indonesia kembali ke masa kita tidak punya demokrasi. Sekali demokrasi hancur, sulit sekali membangunnya," kata Asfin.

Baca juga: Demi Dua Hal Ini, Era Jokowi Dinilai Persempit Kebebasan Sipil

Ia mengatakan, kebebasan sipil merupakan prasyarat untuk mendapatkan hak-hak lainnya sehingga jika dilanggar akan sangat mempengaruhi hak lainnya.

Upaya pemerintah membungkam kebebasan dan hak sipil pun disebutkannya bermacam-macam.

Bahkan menurut Asfin, pembungkaman kebebasan sipil terjadi secara sistematis. Hal itu terlihat dari beberapa kebijakan yang dibuat pemerintah.

Baca juga: Lokataru Sebut Kebebasan Sipil di Era Jokowi Semakin Sempit

Contohnya adalah soal penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menurutnya tak memiliki definisi radikalisme yang jelas.

Termasuk, larangan mengkritik bagi ASN yang sebenarnya menyampaikan kritik adalah bagian dari kebebasan sipil.

"Menurut saya ada kebijakan yang diberikan kepada Polri untuk menghambat atau membuat kapok orang-orang yang aksi, karena setidaknya lebih dari 5 kali kesempatan aksi, semua tindakan polisi sama (kepada peserta aksi)," kata dia.

Berdasarkan data YLBHI pada 2019, tercatat 6.128 orang menjadi korban pelanggaran kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan rincian mahasiswa sebanyak 43 persen, pelajar 9 persen, dan jurnalis 1 persen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com