Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Disebut Tolak Laporan atas Andre Rosiade soal Gerebek PSK

Kompas.com - 10/02/2020, 15:51 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia Donny Manurung mengungkapkan, laporan atas anggota DPR RI Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat, belum diterima Bareskrim.

Donny mengatakan, pihak kepolisian belum menerima laporan itu lantaran memerlukan alat bukti.

"Bukan artinya tidak diterima ya, artinya belum. Kami masih disuruh untuk (melengkapi) alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," ungkap Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Menanti Nasib Andre Rosiade Usai Penggerebekan PSK di Padang...

Ia akan berkoordinasi dengan JARAK yang berada di Sumatera Barat untuk melengkapi alat bukti.

Lebih lanjut, pihaknya juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses penyidikan kasus.

"Saya mau minta Propam itu mengawasi pada penyidik-penyidik di Polda Sumbar, kenapa si Andre atau Bimonya tidak menjadi tersangka dan ada kejanggalan di sini," ujar dia.

Sebelumnya, DPP JARAK Indonesia mengendus adanya ketidakadilan dalam kasus yang melibatkan Andre Rosiade tersebut.

Baca juga: MK Gerindra Panggil Andre Rosiade, Klarifikasi soal Penggerebekan PSK

Donny berpandangan, Andre dapat pula dijerat hukum dalam penggerebekan tersebut.

"Hari ini kami datang karena kita merasa ini ada ketidakadilan, ada pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanaka dari kasus ini," kata Donny.

Menurut dia, Andre dapat disangkakan Pasal 55 KUHP tentang orang yang turut melakukan atau Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan.

Dalam pandangannya, Andre juga dapat dijerat Pasal 296 jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, Donny juga menilai kasus tersebut mengandung unsur politis.

"Yang ingin kita tegaskan seperti ini, saya melihat ada unsur politik di sini. Jangan sampai Polri digunakan oleh oknum-oknum politik untuk mendompleng nama dan mendompleng kekuasaan. Jangan sampai Polri dimanfaatkan oleh Andre ini," tutur dia.

Baca juga: Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade

JARAK Indonesia sekaligus mendesak Polri menangkap ajudan Andre bernama Bimo yang diduga juga terkait kasus ini.

Berdasarkan keterangan Andre sebelumnya, stafnya bernama Bimo memesan kamar yang menjadi lokasi penggerebekan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com