Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Sebut Komisi II Akan Kaji Revisi UU Parpol

Kompas.com - 07/02/2020, 20:20 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) perlu direvisi.

Menurut Mardani, revisi UU Parpol perlu dilakukan untuk memperbaiki internal partai politik agar lebih demokratis.

"Karena ketika kita mampu mereformasi diri dengan baik menjadi lebih demokratis, akan menjadi lebih punya kebebasan dalam menyampaikan gagasan," kata Mardani di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol

Mardani menegaskan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji revisi UU Parpol.

Ia mengatakan kajian itu akan dilakukan bersama dengan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kemungkinan ketika kita bahas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 akan disekaliguskan (dengan UU Parpol)," ungkapnya.

Mardani mengaku juga sempat bertemu dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSako), Perludem dan CSIS untuk berdiskusi soal Paket UU Politik, Parpol, UU pemilu dan UU MD2.

Pembahasan itu dilakukan untuk mencari solusi agar pemilu lebih demokratis dan memperbaiki kualitas internal partai politik.

"Karena gimana mau bicara demokrasi mau bicara pemilu yang baik kalau partai politiknya tidak kita reformasi. karena itu tadi dengan pikiran saya sama bagaimana kita bareng-bareng partai politik di reformasi," ucapnya.

Baca juga: Peneliti LIPI Sayangkan Revisi UU Parpol Tak Masuk Prolegnas 2020

Sebelumnya, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyayangkan UU Parpol tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Padahal, kata Syamsuddin, LIPI sudah menyusun sistem integritas partai politik untuk mengurangi korupsi.

"Yang mengejutkan kita adalah rancangan revisi UU Parpol tidak masuk prolegnas 2020. Menyedihkan sekali," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com