JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) perlu direvisi.
Menurut Mardani, revisi UU Parpol perlu dilakukan untuk memperbaiki internal partai politik agar lebih demokratis.
"Karena ketika kita mampu mereformasi diri dengan baik menjadi lebih demokratis, akan menjadi lebih punya kebebasan dalam menyampaikan gagasan," kata Mardani di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Selain UU Pemilu dan UU Pilkada, Komisi II Juga Dorong Revisi UU Parpol
Mardani menegaskan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji revisi UU Parpol.
Ia mengatakan kajian itu akan dilakukan bersama dengan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kemungkinan ketika kita bahas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 akan disekaliguskan (dengan UU Parpol)," ungkapnya.
Mardani mengaku juga sempat bertemu dengan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSako), Perludem dan CSIS untuk berdiskusi soal Paket UU Politik, Parpol, UU pemilu dan UU MD2.
Pembahasan itu dilakukan untuk mencari solusi agar pemilu lebih demokratis dan memperbaiki kualitas internal partai politik.
"Karena gimana mau bicara demokrasi mau bicara pemilu yang baik kalau partai politiknya tidak kita reformasi. karena itu tadi dengan pikiran saya sama bagaimana kita bareng-bareng partai politik di reformasi," ucapnya.
Baca juga: Peneliti LIPI Sayangkan Revisi UU Parpol Tak Masuk Prolegnas 2020
Sebelumnya, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyayangkan UU Parpol tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Padahal, kata Syamsuddin, LIPI sudah menyusun sistem integritas partai politik untuk mengurangi korupsi.
"Yang mengejutkan kita adalah rancangan revisi UU Parpol tidak masuk prolegnas 2020. Menyedihkan sekali," kata Syamsuddin di Sequis Center, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.