Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Akan Keluarkan Larangan Penempatan TKI ke China

Kompas.com - 07/02/2020, 19:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) segera mengeluarkan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia ke China.

Pelarangan ini akan dimuat dalam surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdaftar.

Langkah tersebut menyusul merebaknya virus corona di China, khususnya Kota Wuhan, Provinsi Hubei.

Baca juga: Update Virus Corona 7 Februari: 31.493 Orang Terinfeksi, 638 Meninggal

"Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terdaftar untuk melarang melakukan penempatan ke wilayah daratan Tiongkok," kata Kepala Seksi Perlindungan TKI Masa Penempatan Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Maptuha, saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Selain China, pelarangan penempatan tenaga kerja juga akan diberlakukan untuk wilayah Hong Kong dan Taiwan.

Menurut Maptuha, di samping mengeluarkan larangan, pihaknya juga akan mengedukasi calon pekerja migran mengenai kondisi yang saat ini terjadi di China, khususnya Wuhan.

Sementara itu, terkait tenaga kerja asing (TKA) asal China yang tengah berlibur ke negara asalnya dalam rangka Imlek, Kemenaker akan tetap memberi izin mereka bekerja kembali di Indonesia.

Dengan syarat, TKA tersebut adalah pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca juga: Virus Corona, Banyak Wisatawan Indonesia Minta Refund Tiket Pesawat dan Tur

“Tentunya, setelah melalui screening dan penerbangan kembalinya ke Indonesia tidak bisa langsung dari Tiongkok (China) melainkan melalui negara transit yaitu Hong Kong, Singapura dan lainnya,” ujar Maptuha.

Sedangkan bagi TKA asal China yang saat ini masih bekerja di Indonesia tetapi masa izin kerjanya hampir habis, pemerintah bakal memberi perpanjangan waktu selama 30 hari kerja.

"Atau jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke Tiongkok maka akan dipulangkan," kata Maptuha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com