Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Wapres: Apa Kita Ingin Lindungi 600 Terduga Teroris Lintas Batas, tapi Abaikan 260 Juta?

Kompas.com - 07/02/2020, 17:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, pengamanan terhadap warga negara yang ada di Tanah Air lebih penting dibandingkan 660 orang WNI yang menjadi terduga teroris pelintas batas yang mau dipulangkan.

Menurut dia, dalam undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2006, terdapat perlindungan maksimal yang tidak mengenal stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Dengan demikian, jika diambil asas perlindungan maksimal itu, kata dia, maka dimensi yang digunakan adalah hak asasi manusia (HAM) untuk para WNI tersebut.

"Tapi pertanyaannya, apakah kita ingin melindungi (yang) 600 tapi kemudian mengabaikan yang 260 juta (penduduk Indonesia)? Paling utama mengamankan warga negara yang ada di sini," ujar Masduki di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Politisi PDI-P Ingatkan Pemerintah, Hati-hati Pulangkan WNI Terduga Teroris Pelintas Batas

Pengamanan terhadap penduduk Indonesia yang taat terhadap negara, kata dia, harus dilindungi dibandingkan orang-orang yang memilih jalan lain seperti para WNI terduga teroris pelintas batas itu.

Dengan demikian, perlu ada beberapa aspek yang dilihat sebelum keputusan memulangkan para WNI tersebut.

Antara lain soal aspek keamanan bagi negara nantinya serta soal aspek hukum.

"Aspek keamanan dalam artian tidak mungkin dong negara memulangkan mereka lalu menjadikan negara tidak aman. Itu yang jadi prinsip," kata dia.

Baca juga: Wamenag: Status Hukum Terduga Teroris Pelintas Batas Clear Dulu

"Aspek hukum, kalau mereka melakukan pelanggaran antiterorisme dan sebagainya, ya hukum dulu, proses hukum,"kata dia.

Sebanyak 660 orang WNI yang diduga sebagai teroris pelintas batas. Mereka rencananya akan dipulangkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada dua alternatif terkait WNI tersebut.

"Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: BNPT: Belum Ada Keputusan soal Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Negara 

Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.

Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.

Sementara itu, opsi kedua adalah mereka tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.

Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat risiko dan hubungan sesama teroris pelintas batas di berbagai negara. Aktivitas mereka di Tanah Air dikhawatirkan akan terkait terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com