JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meluruskan kabar soal wacana pemerintah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terduga teroris lintas batas negara atau Foreign Terrorist Fighter (FTF).
Ia menegaskan wacana tersebut tidak benar lantaran masih dalam kajian oleh sejumlah kementerian terkait.
Menurut Suhardi, beberapa waktu lalu, BNPT memperoleh informasi terkait keberadaan puluhan ribu mantan FTF di Suriah, di mana sekitar 600-an orang di antaranya merupakan WNI.
“Informasi ini kami peroleh dari saluran intelijen maupun badan-badan internasional. Ada tiga lembaga yang pegang informasi ini,” kata Suhardi di kantornya, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Bahas Pemulangan WNI Terduga Teroris Pelintas Batas
Selain BNPT, informasi tersebut juga dimiliki oleh Badan Intelijen Negara (BIN) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Kendati demikian, 600-an orang tersebut belum dapat dipastikan statusnya apakah benar-benar WNI atau tidak.
Dari informasi itu, ia menambahkan, BNPT kemudian membahasnya dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dan melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Kementerian Sosial.
“Kami paparan, kementerian terkait beri tanggapan,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Saring WNI Terduga Teroris Lintas Batas jika Dipulangkan
Meski demikian, Suhardi menegaskan, hingga kini belum ada keputusan apakah nantinya pemerintah akan memulangkan mereka atau tidak. Pasalnya, proses pemulangan ini bukanlah pekerjaan yang mudah.
“Nah sekarang masih kita bahas, sehingga belum ada sma sekali keputusan. Ini yang perlu saya luruskan dulu. Enggak gampang,” ujar dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tengah membentuk tim khusus yang membahas pemulangan warga negara indonesia (WNI) terduga teroris pelintas batas.
Tim tersebut diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Tim bertugas mengkaji perlu atau tidaknya WNI yang bergabung dengan kelompok terorisme di luar negeri untuk dipulangkan.
Jika diputuskan untuk dipulangkan, tim itu juga akan menyiapkan mekanismenya.
"Sekarang dibentuk satu tim yang dipimpin Suhardi Alius, akan buat draf. Draf pertama jangan dipulangkan karena ini aturan hukum ini. Kalau aturan hukum sudah ada kita tunjukkan kalau belum ada dibuat aturan hukumnya," ujar Mahfud di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
"Kedua dipulangkan (disiapkan) dengan alasan ini, dasar hukum ini, deradikalisasinya dengan cara ini," lanjut dia.
Baca juga: Soal Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas, Komisi III Ragukan Program Deradikalisasi BNPT
Mahfud mengatakan, tim tersebut akan menyusun kedua opsi tersebut hingga April. Lalu, draf diserahkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin selaku koordinator penanganan terorisme di pemerintahan.
Setelah itu, Wapres akan membahas bersama Presiden Joko Widodo. Kemudian Presiden akan memutuskan apakah WNI eks ISIS akan dipulangkan atau tidak.
"Nanti bulan Mei atau Juni Presiden akan memutuskan salah satu diantara dua (opsi) draf ini," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.