JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan perkembangan signifikan pada Kamis (6/2/2020) malam.
Kejaksaan Agung baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun.
Dengan begitu, total terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
Lima orang tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Sinyal Partai Pendukung Pemerintah Gagalkan Pembentukan Pansus Jiwasraya
Berikut sejumlah fakta terkait penetapan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya, seperti dirangkum Kompas.com:
1. Direktur PT Maxima Integra
Tersangka baru dalam kasus Jiwasraya adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT (Joko Hartono Tirto)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Joko memang masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa pada hari itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Joko terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, sekitar pukul 20.43 WIB.
Baca juga: Kejagung Tahan Direktur PT Maxima Integra Terkait Kasus Jiwasraya
Joko terlihat sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung yang berwarna pink.
2. Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Joko.
Ia ditahan di sebuah rumah tahanan untuk 20 hari ke depan sejak Kamis kemarin.
"(Tersangka ditahan) di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tutur Hari.
Baca juga: Resmi Berstatus Tersangka Jiwasraya, Direktur PT Maxima Integra Ditahan 20 Hari