JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita 41 kamar di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Surat penetapan penyitaan tersebut bernomor 16/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2020/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 Februari 2020.
"Hari ini PN Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hill, Kuningan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Kejagung Tahan Direktur PT Maxima Integra Terkait Kasus Jiwasraya
Apartemen tersebut diduga milik salah satu tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Hari mengatakan, aset yang disita diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi Jiwasraya.
Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui berapa total nilai aset 41 kamar apartemen tersebut.
"Penyidik memilah-milah dulu yang hasil penggeledahan tadi, setelah fix itu diduga barang yang ada kaitannya dengan dugaan kejahatan, itu dilakukan persetujuan penyitaan," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Kembali Telusuri Kebenaran Dokumen Tanah Milik Benny Tjokro di 3 Lokasi
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Cek Dokumen Tanah Milik Benny Tjokro, Termasuk 2 Kompleks Perumahan
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.