Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Beberkan Kronologi Pengembalian Kompol Rossa

Kompas.com - 06/02/2020, 20:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membeberkan kronologis pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri yang menuai polemik.

Ali menuturkan, pengembalian Kompol Rossa berawal dari surat penarikan tugas untuk Kompol Rossa dan Kompol Indra yang diteken Polri pada tanggal 12 Januari 2020 lalu.

"Antara lain alasan penarikannya tersebut adalah dibutuhkan organisasi untuk penugasan di internal Polri," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Meski Polri Kirim Surat Pembatalan, KPK Tetap Kembalikan Kompol Rossa

Ali mengatakan, surat tersebut sampai di KPK pada tanggal 15 Januari 2020. Sehari setelahnya, pimpinan KPK mengeluarkan disposisi bahwa menyetujui usulan penarikan Kompol Rossa.

Pimpinan KPK kemudian menandatangani surat pengembalian Kompol Rossa ke Polri pada 21 Januari 2020. Surat itu, kata Ali telah diterima pada 24 Januari 2020.

Namun, di saat yang bersamaan, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono menandatangani surat yang menyatakan batalnya pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK...

Surat itu diteken pada 21 Januari 2020 dan diterima oleh KPK pada 28 Januari 2020 ketika KPK sudah memutuskan mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Ini surat tanggal 24 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali.

Ali pun mengklaim proses pengambalian Kompol Rossa sudah sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa mekanisme proses tadi saya sebutkan sejak penerimaan surat, penarikan samapai pengembalian mengacunya adalah aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK," kata Ali.

Baca juga: Alexander Marwata Sebut Kompol Rossa Tak Wajib Selesaikan Masa Tugas di KPK

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.

Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Pengembalian Kompol Rossa juga meninbulkan simpang siur lantaran awalnya Polri menyatakan bahwa pihaknya tidak menarik Kompol Rossa.

Baca juga: Disebut BW Singkirkan Kompol Rossa, Begini Respons Firli

Pernyataan berbeda kemudian disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Kompol Rossa telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri.

Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa.

Namun, pada Kamis pagi ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com