Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Wantimpres: Kita Harus Rela WNI Terduga Teroris Lintas Batas Tak Dipulangkan

Kompas.com - 05/02/2020, 20:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidharto Danusubroto meminta sejumlah pihak dapat bersikap tegas terkait rencana pemulangan 660 WNI yang diduga terlibat Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris lintas batas.

"Di sini harus tegas, orang yang sudah meninggalkan kewarganegaraan dengan merobek paspor, kita harus merelakan (tak dipulangkan), bahwa mereka memang sudah tidak mengakui negara kita sebagai negara yang pro Pancasila. Itu faktanya," ujar Sidharto saat diskusi dalam kunjungan kerja ke Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Sidharto mengatakan, permasalahan radikalisme di Indonesia merupakan pembiaran yang sudah berlangsung lama.

Baca juga: Ketua MPR Dukung Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas, jika...

Menurutnya, pemulangan mereka ke Indonesia sama halnya mengakui dan mengesahkan kembali posisi FTF.

Padahal, mereka sendiri sejak awal telah menabrak konstitusi. Baik lewat keterlibatannya dalam angkatan perang negara lain maupun pembakaran paspor kewarganegaraannya.

"Ini kalau terjadi lagi hal yang sama, ada kelompok kita yang juga ke sana kita akan harus menampung balik. Mereka orang-orang die hard, yang tidak mudah. Mengembalikan mereka menjadi orang yang mengakui Indonesia beragam itu butuh waktu lama," jelas dia.

Baca juga: Soal Wacana Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas, Wantimpres: Jangan Coba-coba

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan dua skema dalam recana pemulangan WNI yang diduga terlibat Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau teroris lintas batas negara.

"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.

Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.

Baca juga: Menurut Mahfud MD, Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas Ada Mudaratnya

Sedangkan, opsi kedua apabila tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.

Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat resiko dan hubungan sesama FTF di berbagai negara.

Selain itu, apabila tidak dipulangkan, hak para WNI nantinya bakal dicabut oleh Pemerintah Indonesia.

"Oleh itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT) yang isinya itu membuat dua draf keputusan (dipulangkan atau tidak)," jelas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com