JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidharto Danusubroto meminta sejumlah pihak dapat bersikap tegas terkait rencana pemulangan 660 WNI yang diduga terlibat Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau terduga teroris lintas batas.
"Di sini harus tegas, orang yang sudah meninggalkan kewarganegaraan dengan merobek paspor, kita harus merelakan (tak dipulangkan), bahwa mereka memang sudah tidak mengakui negara kita sebagai negara yang pro Pancasila. Itu faktanya," ujar Sidharto saat diskusi dalam kunjungan kerja ke Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Sidharto mengatakan, permasalahan radikalisme di Indonesia merupakan pembiaran yang sudah berlangsung lama.
Baca juga: Ketua MPR Dukung Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas, jika...
Menurutnya, pemulangan mereka ke Indonesia sama halnya mengakui dan mengesahkan kembali posisi FTF.
Padahal, mereka sendiri sejak awal telah menabrak konstitusi. Baik lewat keterlibatannya dalam angkatan perang negara lain maupun pembakaran paspor kewarganegaraannya.
"Ini kalau terjadi lagi hal yang sama, ada kelompok kita yang juga ke sana kita akan harus menampung balik. Mereka orang-orang die hard, yang tidak mudah. Mengembalikan mereka menjadi orang yang mengakui Indonesia beragam itu butuh waktu lama," jelas dia.
Baca juga: Soal Wacana Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas, Wantimpres: Jangan Coba-coba
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan dua skema dalam recana pemulangan WNI yang diduga terlibat Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau teroris lintas batas negara.
"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.
Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.
Baca juga: Menurut Mahfud MD, Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas Ada Mudaratnya
Sedangkan, opsi kedua apabila tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.
Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat resiko dan hubungan sesama FTF di berbagai negara.
Selain itu, apabila tidak dipulangkan, hak para WNI nantinya bakal dicabut oleh Pemerintah Indonesia.
"Oleh itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT) yang isinya itu membuat dua draf keputusan (dipulangkan atau tidak)," jelas Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.