Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas, Wantimpres: Jangan Coba-coba

Kompas.com - 05/02/2020, 17:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidharto Danusubroto meminta tak bermain-main dengan rencana pemulangan 660 WNI yang diduga terlibat Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau teroris lintas batas negara.

"Kita jangan main coba-coba masalah ini. Di mata saya, mudah-mudahan ini hal yang bisa jadi pelajaran," ujar Sidharto saat diskusi dalam kunjungan kerja ke Menara Kompas, Palmerah, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Sidharto menyebut aktiviyas FTF asal Indonesia sudah menunjukkan bahwa mereka telah menanggalkan kewarganegarannya.

Baca juga: Wapres: Soal Corona Saja Kita Observasi, WNI Terduga Teroris Lintas Batas Juga Harus Dipikirkan

Hal itu tak lepas karena masuknya mereka dalam angkatan perang negara lain. Kemudian para FTF ini juga sudah merobek paspor kewarganegaraannya.

"Bagaimana (mungkin) untuk alasan kemanusiaan mereka ingin kembali. Padahal mereka berbuat hal-hal yang melanggar kemanusiaan di sana," kata dia.

Menurutnya, pemulangan 660 FTF akan mengesahkan kembali keberadaannya sebagai WNI.

Jika itu terjadi, lanjut dia, penyelesaian menghadapi radikalisme tak akan rampung

"Kalau sekali ini jadi legalize kembali, ini akan jadi sumber hukum. Kalau di Filipina terjadi lagi, maka kita kembali melakukan hal yang sama, kapan kita akan selesai (menghadapi radikalisme)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan dua skema dalam recana pemulangan WNI yang diduga terlibat teroris lintas batas negara.

"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dalam opsi pertama, pemerintah berencana memulangkan mereka karena bagian dari WNI.

Rencana tersebut juga sudah disiapkan terkait proses deradikalisasi dan pengaturannya.

Sedangkan, opsi kedua apabila tidak dipulangkan karena mereka telah melanggar hukum.

Baca juga: Belum Diputuskan, tapi Jokowi Bilang WNI Terduga Teroris Lintas Batas Tak Bisa Pulang

Alasan mencantumkan opsi tidak dipulangkan karena melihat resiko dan hubungan sesama FTF di berbagai negara.

Selain itu, apabila tidak dipulangkan, hak para WNI nantinya bakal dicabut oleh Pemerintah Indonesia.

"Oleh itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT) yang isinya itu membuat dua draf keputusan (dipulangkan atau tidak)," jelas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com