Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Mirawati Bawa Telepon Genggam ke Rutan, KPK Bantah Pengawasan Longgar

Kompas.com - 04/02/2020, 21:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberamtasan Korupsi membantah pengawasan di rumah tahanannya longgar meskipun mendapati tahanan bernama Mirawati dapat menyelundupkan telepon genggam ke dalam rutan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terungkapnya penyelundupan telepon genggam Mirawati justru membuktikan KPK terus mengawasi para tahanan.

"Bukan berarti ada kelonggaran di Rutan KPK, tapi justru kami lakukan pengawasan terus menerus dan lakukan sidak secara berkala terkait peneggakan tata tertib," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2020).

Ali menuturkan, Mirawati menyelundupkan telepon genggamnya setelah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga: KPK Sebut Terdakwa Kasus Impor Bawang Putih Mirawati Pernah Selundupkan Ponsel ke Rutan

Menurut Ali, Mirawati menyembunyikan telepon genggam itu di dalam tas yang dibawanya.

Keberadaan telepon genggam di tas itu, lanjut Ali, sempat luput dari pemeriksaan petugas ketika Mirawati tiba di tahanan seusai sidang

"SOP-nya, seusai persidangan dilakukan pemeriksaan. Tetapi ternyata bisa masuk, ketahuan, tapi karena ada operasi rutin yang dilakukan KPK maka didapatkanlah itu," ujar Ali.

Ali menambahkan, kasus penyelundupan telepon genggam yang dilakukan Mirawati ini merupakan yang pertama terjadi sejak 2019 lalu.

Baca juga: Importir Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 2,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Mirawati pun telah mendapatkan sanksi berupa larangan dibesuk selama satu bulan terhitung mulai Senin (3/2/2020) kemarin.

"Ini penegakan dispilin dari perturan tata tertib, tentunya tidak berulang lagi dan bagi tahanan lain juga sebagai upaya pencegahan supaya tertib mematuhi segala peraturan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Ali menyebut Mirawati ketahuan menyelundupkan telepon genggam ke dalam tahanan.

Setelah pelanggaran tersebut, Mirawati juga disebut melakukan pelanggaran lain yakni menyalahgunakan izin berobat yang diberikan hakim untuk melakukan perawatan muka (facial).

Adapun Mirawati merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kuota impor bawang putih. Mirawati adalah orang kepercayaan mantan anggota DPR dari PDI-P, I Nyoman Dhamantra yang juga berstatus sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com