JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menegaskan, penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti telah dikembalikan ke Polri dan tidak lagi bertugas di KPK.
Pernyataan Firli ini berbeda dengan pernyataan pihak Polri yang menyebut Kompol Rossa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis pada September 2020.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," kata Firli kepada wartawan, Selasa (4/2/2020).
Firli Bahuri menuturkan, keputusan mengembalikan Rossa diambil pada Rabu (22/1/2020) lalu lewat surat keputusan yang diteken oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Minta Penarikan Penyidik dan Jaksa Jangan di Tengah Jalan
Firli mengatakan, Rossa telah resmi kembali ke Polri per Sabtu (1/2/2020) lalu bersama dengan dua jaksa KPK yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan adalah hal biasa," kata Firli.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono menyebutkan, Kompol Rossa masih ditugaskan di KPK hingga masa tugasnya habis.
"Jadi Pak Rossa kita tidak tarik. Dia tetap di KPK karena masih sampai September," kata Argo, Rabu (29/1/2020) lalu.
Baca juga: KPK Sempat Deteksi Harun Masiku di Sekitar PTIK, Polri Minta Publik Tak Berspekulasi
Sementara itu, menurut seorang sumber, status Rossa yang disebut sudah dikembalikan ke Polri membuat Rossa tidak dapat bekerja optimal di KPK karena aksesnya mulai dibatasi.
Polemik ini, kata sumber tersebut, juga menjadi perbincangan hangat di internal KPK.
Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik kasus suap yang melibatkan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Rossa sendiri adalah penyelidik kasus OTT KPU, selain itu Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan gaji bulan ini," ujar sumber tersebut kepada Kompas.com.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku belum bisa menjawab hal itu.
"Nanti kami perlu konfirmasi ulang ya, saya coba cari Informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang tadi dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.