Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Cabut Surat Edaran, Selasa Siswa Natuna Kembali Sekolah

Kompas.com - 03/02/2020, 19:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya telah menerima tindaklanjut dari permintaan pencabutan surat edaran (SE) libur sekolah.

"Sudah ditindaklanjuti (oleh pemerintah kabupaten Natuna)," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2020).

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari Kemendagri, pencabutan itu tertuang dalam SE Nomor 800/DISDIK/48/2020 tertanggal 3 Februari.

SE ini ditujukan kepada seluruh SKB, TPA, KB, TK, SD/MI, SMP/MTs dan MA di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Natuna.

Baca juga: Mendagri Perintahkan Bupati Natuna Cabut Surat Edaran Libur Sekolah

SE itu menjelaskan menindaklanjuti surat yang dikirimkan Kemendagri lewat telegram tentang permintaan pencabutan SE, maka pemerintah kabupaten Natuna mencabut SE nomor 800/DISDIK/47/2020 tentang kebijakan meliburkan sekolah.

Berkaitan dengan kegiatan itu, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa mulai 4 Februari atau Selasa besok.

SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna.

Baca juga: Komentar Bupati Natuna soal Perintah Mendagri Batalkan Surat Edaran Libur Sekolah

SE ini ditembuskan antara lain kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Mendari Tito Karnavian meminta Bupati Natuna mencabut SE libur sekolah di Natuna.

Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, perintah Mendagri tersebut tertuang dalam surat tertanggal 3 Februari 2020.

Baca juga: Takut Terpapar Virus Corona, Warga Natuna Pilih Mengungsi ke Pulau Lain

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Natuna dan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Akmal membenarkan surat tersebut atas arahan Mendagri Tito Karnavian.

"Iya arahan Mendagri, harus bergerak cepat, " kata Akmal lewat pesan singkat, Senin (3/2/2020).

Surat tersebut bersifat penting dan segera.

Baca juga: Kemenlu Pastikan Ada Satu WNA Ikut Dikarantina di Natuna

Di dalamnya ada empat poin yang ditekankan Mendagri kepada Bupati Natuna.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com