Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Olah TKP Kasus Kematian Akseyna

Kompas.com - 03/02/2020, 18:03 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kematian Akseyna Ahad Dori (19).

Akseyna ditemukan tewas mengapung di Danau Kenanga Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, hampir lima tahun lalu tepatnya 26 Maret 2015.

"TKP pun juga sudah diolah kembali oleh Kapolres (Metro Depok) yang hari ini, yaitu Kombes Azis Andriansyah," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Dua Tahun Kematian Akseyna dan PR yang Belum Selesai

Ia pun menegaskan, polisi masih berupaya mengungkap kasus tersebut.

Asep mengatakan, aparat sudah meminta keterangan dari sebanyak 28 orang saksi. Namun, ia tak merinci saksi yang diperiksa dari unsur mana saja.

"Sampai sejauh ini pemeriksaan sudah 28 orang yang diperiksa sebagai saksi," tutur Asep.

Diberitakan, pada 26 Maret 2015 pagi, saat jenazah Akseyna ditemukan, pihak UI dan kepolisian setempat menduga Akseyna menjadi korban bunuh diri.

Karena mulanya dianggap bunuh diri, danau tempat Akseyna ditemukan pun dibersihkan.

Baca juga: Polres Kota Depok Bantah Kasus Akseyna Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Namun, belakangan diketahui ada sejumlah orang yang masuk ke kamar indekos Akseyna setelah identitas korban diketahui.

Beberapa hari setelahnya, barulah muncul dugaan Akseyna tidak bunuh diri, tetapi dibunuh.

Polisi berlomba dengan waktu untuk mengumpulkan serpihan barang bukti dan petunjuk yang masih tersisa.

Sayangnya, hal-hal yang dapat memberi petunjuk itu kemungkinan besar sudah dikaburkan oleh sang pelaku. Polisi pun sulit mengungkap kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com