Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Bantah Sembunyi-sembunyi Bahas Omnibus Law

Kompas.com - 03/02/2020, 14:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara sembunyi-sembunyi.

Menurut Airlangga, apabila RUU tersebut dibahas secara sembunyi-sembunyi, maka saat ini tidak akan ada masyarakat yang mengetahuinya.

"Kalau proses secara sembunyi-sembunyi, sampai saat ini tidak ada yang tahu bahwa pemerintah menyiapkan Omnibus Law. Tapi ini dibuka ke publik," kata Airlangga dalam acara Seminar Nasional bertajuk Membangun Optimisme dan Peluang di Tengah Ketidakpastian di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Baca juga: Jokowi Tak Ingin Ada Penumpang Gelap di Omnibus Law

Airlangga menekankan bahwa ada tahapan yang harus dilalui dalam membahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Tahap pertama, pembahasan dilakukan dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.

Tahap kedua, dalam pembahasan dengan DPR, terdapat gelaran rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi.

"Jadi itu adalah proses pembentukan perundang-undangan, sesudah itu masing-masing fraksi membuat daftar inventarisasi masalah dengan sudah menerima masukan dari publik," kata Airlangga Hartarto.

Baca juga: Omnibus Law, Perlukah UMKM Deg-degan?

Setelah proses tersebut, maka barulah sebuah undang-undang disosialisasikan kepada masyarakat mengingat pemerintah telah membahasnya dengan wakil rakyat melalui parlemen.

Pemerintah juga melakukan sinkronisasi dengan 31 kementerian lainnya terkait Omnibus Law ini.

Termasuk sektor-sektor apa yang akan dimasukkan dalam omnibus law itu supaya masyarakat bersiap-siap.

"Tetapi tentu yang bisa melakukan legal traffic terbatas. Kalau yang pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM. Kalau DPR, melalui Badan Legislasi (Baleg)," kata dia.

Airlangga menambahkan, proses pembentukan UU berbeda dengan Peraturan Presiden (Perpres) sehingga bisa diketahui banyak orang dan dibahas bersama-sama dengan parlemen.

Baca juga: Usul di RUU Omnibus Law: Restoran UMKM Terbebas dari Sertifikasi Halal

Bahkan, kata dia, beberapa kementerian sudah melakukan pembahasan dengan berbagai kalangan, termasuk para pekerja, dalam menyusun naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Diberitakan sebelumnya, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja banyak diprotes oleh kalangan pekerja dan UMKM.

Mereka memprotes RUU itu karena dianggap tidak melibatkan mereka dalam tahap pembahasan.

Salah satu yang dikeluhkan, yakni memuat mengenai gagasan penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com