JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memulai periode kedua kepemimpinannya dengan keraguan di benak publik akan komitmen Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi.
Bagaimana tidak, pada akhir masa jabatan pertamanya, Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dinilai sejumlah pihak justru akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, simbol pemberantas korupsi.
Kebijakan yang dimaksud adalah menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK yang dinilai bermasalah, serta menyetujui revisi UU KPK yang ditolak publik luas lantaran dinilai akan melemahkan KPK.
Baca juga: 100 Hari Jokowi-Maruf dan Nasib Pemberantasan Korupsi yang Tak Pasti
Jelang pelantikannya, Jokowi sempat memberi angin segar dengan mengatakan bahwa ia mempertimbangkan peraturan pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi setelah gelombang aksi unjuk rasa di sejumlah kota.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Masuknya Mahfud MD dalam Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan juga diharapkan dapat ikut mendorong Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.
"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Jubir Presiden Sebut Perppu KPK Tak Akan Terbit, ICW: Tak Mengagetkan
Namun, hingga 27 Januari 2020, atau 100 hari setelah menjabat sejak 20 Oktober 2019 lalu, Perppu KPK tinggal menjadi angan-angan yang mustahil terwujud.
Sebab, Jokowi pernah mengatakan bahwa ia tidak akan mengeluarkan perppu dengan alasan proses uji materi terhadap UU KPK masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Baca juga: Berubah Lagi, Ini Alasan Terbaru Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK