Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Hari Jokowi-Maruf: Bidik Pemekaran Papua

Kompas.com - 02/02/2020, 11:32 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Widodo dan Maruf Amin telah melewati 100 hari menjabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Pada awal pemerintahannya, salah satu wacana yang digulirkan adalah pemekaran wilayah Papua.

Terdapat empat kabupaten di selatan Papua yang membentuk tim pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) untuk percepatan pembentukan provinsi tersebut.

Empat kabupaten ini yakni, Kabupaten Asmat, Merauke, Mappi, dan Boven Digoel.

Baca juga: Pimpinan DPD Yakin Pemekaran Papua Tak Beratkan APBN

Wacana pemekaran Papua kali pertama dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai mengunjungi Papua bersama Jokowi pada Oktober 2019.

Adapun payung hukum pemekaran wilayah Papua merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Tito mengungkapkan rencana pemekaran wilayah Papua didasarkan atas alasan situasional.

Pembentukan provinsi baru di Papua didasarkan pada analisis bidang intelijen.

"Ini kan situasional. Kita kan dasarnya data intelijen. Kemudian data-data lapangan kita ada. Situasi nasional," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Aspirasi dari Bawah

Oleh karena itu, Tito meyakini daerah lain tidak akan cemburu dengan Papua yang mengalami pemekaran.

Mantan Kepala Polri itu menyebutkan, aturan teknis pemekaran provinsi Papua akan disiapkan.

Calon provinsi baru yang sudah mendapatkan lampu hijau adalah Papua Selatan.

"Aturan teknisnya kan bisa dibuat. Yang enggak bisa diubah kan kitab suci," kata Tito.

Tito menegaskan, baru wilayah di Papua yang mendapat persetujuan untuk pemekaran wilayah.

Baca juga: Temui Wapres, Pimpinan DPD Tekankan Pentingnya Pemekaran Papua

Pasalnya, pihaknya telah menerima permintaan pemekaran wilayah sekitar 183 permintaan.

Namun pemerintah melakukan memoratorium karena keterbatasan anggaran.

"Sementara itu. Moratorium tetap (di wilayah lain)," ujar Tito.

Permudah pengamanan

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menilai bahwa rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua akan mempermudah aspek pengamanan hingga kesejahteraan sosial.

"Semuanya, dari sisi keamanan pengamanan, sisi kesejahteraan, sisi kemasyarakatan sosial, semua jalan, itu pasti baik," ucap Paulus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus WaterpauwKOMPAS.COM/ IRSUL PANCA ADITRA Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw

Baca juga: Terkait Pemekaran Papua, Mendagri: Kami Baru Terima Aspirasi dari Pegunungan Tengah

Ia juga berpandangan, sarana serta prasarana yang ada mendukung realisasi rencana pemekaran tersebut.

Menurut Paulus, rencana itu juga telah dibuat berdasarkan hasil kajian intelijen yang dilakukan secara terpadu atau disebut Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).

Dengan demikian, ia pun mendukung rencana pemekaran tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com