JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan kabar yang menyatakan adanya pengurangan pesangon dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak benar.
Ia menjamin tak ada ketentuan mengenai pengurangan pesangon dan kesejahteraan bagi tenaga kerja dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Pesangon tetap, upah minimum tetap, kemudian (cuti) hamil itu tetap dapat. Semua yang menjadi (keberatan) hoaks. Itu enggak benar tentang pekerja," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Jubir Sebut Draf Omnibus Law Ada yang Direvisi karena Tak Sesuai Keinginan Jokowi
Ia mengatakan pemerintah justru hendak melindungi para pekerja dan UMKM melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Karenanya, lanjut Fadjroel, melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah menjamin seluruh hak pekerja.
"Kalau ketenagakerjaan enggak berubah. Tidak boleh upah minimum pekerja lebih rendah daripada sebelumnya, enggak boleh. Setiap perubahan undang-undang apa pun harus berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Hanya itu," lanjut dia.
Baca juga: 6 Alasan KSPI Tolak Rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, menyebutkan ada wacana terkait aturan pesangon yang akan direvisi dalam RUU Omnibus Law.
Ia khawatir jika di dalam omnibus law, pihak pengusaha meminta agar nilai pesangon dikurangi atau dihilangkan.
Baca juga: KSPI Sebut Buruh Tidak Dilibatkan dalam Pembuatan Draf Omnibus Law
Apalagi keberadaan Satgas Omnibus Law, di dalamnya hanya terdapat beberapa wakil pengusaha, tetapi tidak ada satu pun perwakilan serikat pekerja.
"KSPI dan pekerja Indonesia dengan tegas menolak jika nilai pesangon dikurangi atau dihilangkan. Sebab pesangon menjadi tumpuan bagi pekerja untuk bertahan hidup, ketika mereka kehilangan pekerjaan," katanya melalui siaran resmi, Jumat (31/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.