JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, ada sembilan alasan bagi Jokowi untuk memberhentikan Yasonna sebagai Menkumham.
Alasan pertama adalah Yasonna menyetujui revisi UU KPK.
"Sering kali pernyataan Yasonna menegaskan sikapnya untuk mendukung revisi UU KPK. Padahal seluruh proses dan muatan UU KPK diyakini melemahkan institusi pemberantasan korupsi tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.
Baca juga: TII: Mencopot Yasonna Jadi Ujian Komitmen Antikorupsi Jokowi
Kurnia melanjutkan, alasan kedua adalah Yasonna dinilai tidak mampu menyelesaikan buruknya pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Buruknya pengelolaan lapas itu terlihat dari praktik suap-menyuap di Lapas Sukamismin yang tertangkap basah oleh KPK, sel-sel mewah di sejumlah lapas, serta beberapa terpidana korupsi yang plesiran.
Alasan ketiga, Yasonna dinilai menolak terbitnya Perppu tentang KPK. Bahkan, Yasonna sempat menyebutkan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan perppu.
"Harusnya Yasonna memahami bahwa mayoritas publik menolak pelemahan terhadap KPK dan mendesak agar Presiden dapat segera menerbitkan Perppu KPK," kata Yasonna.
Baca juga: Dewan Pengawas Berkomitmen Menahan Laju Pelemahan KPK
Alasan keempat, lanjut Kurnia, Yasonna menyetujui draf RKUHP yang memgurangi hukuman minimal bagi koruptor dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Alasan kelima, Yasonna dinilai ingin mempermudah terpidana koruptor mendapat remisi lewat revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kurnia melanjutkan alasan keenam, politikus PDI-P itu juga diduga menerima uang sebesar 84.000 dollar AS dalam kasus korupsi e-KTP sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Alasan ketujuh agar Yasonna harus dicopot adalah terkait informasi keberadaan Harun Masiku.
Yasonna dinilai memberikan informasi yang tidak benar ketika ia mengatakan Harun Masiku masih di luar negeri padahal Harun sebetulnya sudah di Indonesia.
Baca juga: Yasonna Laoly Siap Mundur dari Jabatan Menkumham, Jika...
Alasan kedelapan, Yasonna disebut berencana untuk memudahkan narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang dalam muatannya menghapus rekomendasi penegak hukum untuk menilai apakah seorang narapidana layak atau tidak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kurnia.