Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly, Ini 9 Alasannya

Kompas.com - 31/01/2020, 17:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, ada sembilan alasan bagi Jokowi untuk memberhentikan Yasonna sebagai Menkumham.

Alasan pertama adalah Yasonna menyetujui revisi UU KPK.

"Sering kali pernyataan Yasonna menegaskan sikapnya untuk mendukung revisi UU KPK. Padahal seluruh proses dan muatan UU KPK diyakini melemahkan institusi pemberantasan korupsi tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulis.

Baca juga: TII: Mencopot Yasonna Jadi Ujian Komitmen Antikorupsi Jokowi

Kurnia melanjutkan, alasan kedua adalah Yasonna dinilai tidak mampu menyelesaikan buruknya pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Buruknya pengelolaan lapas itu terlihat dari praktik suap-menyuap di Lapas Sukamismin yang tertangkap basah oleh KPK, sel-sel mewah di sejumlah lapas, serta beberapa terpidana korupsi yang plesiran.

Alasan ketiga, Yasonna dinilai menolak terbitnya Perppu tentang KPK. Bahkan, Yasonna sempat menyebutkan Presiden Jokowi tidak perlu menerbitkan perppu.

"Harusnya Yasonna memahami bahwa mayoritas publik menolak pelemahan terhadap KPK dan mendesak agar Presiden dapat segera menerbitkan Perppu KPK," kata Yasonna.

Baca juga: Dewan Pengawas Berkomitmen Menahan Laju Pelemahan KPK

Alasan keempat, lanjut Kurnia, Yasonna menyetujui draf RKUHP yang memgurangi hukuman minimal bagi koruptor dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.

Alasan kelima, Yasonna dinilai ingin mempermudah terpidana koruptor mendapat remisi lewat revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kurnia melanjutkan alasan keenam, politikus PDI-P itu juga diduga menerima uang sebesar 84.000 dollar AS dalam kasus korupsi e-KTP sebagaimana tercantum dalam dakwaan dan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Alasan ketujuh agar Yasonna harus dicopot adalah terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Yasonna dinilai memberikan informasi yang tidak benar ketika ia mengatakan Harun Masiku masih di luar negeri padahal Harun sebetulnya sudah di Indonesia.

Baca juga: Yasonna Laoly Siap Mundur dari Jabatan Menkumham, Jika...

Alasan kedelapan, Yasonna disebut berencana untuk memudahkan narapidana kasus korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang dalam muatannya menghapus rekomendasi penegak hukum untuk menilai apakah seorang narapidana layak atau tidak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Kurnia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com