Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2020, 13:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menyesalkan vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lutfi Alfiandi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, majelis hakim mestinya menunggu hasil pemeriksaan dari Polri terkait dugaan penyiksaan terhadap Lutfi

“Vonis bersalah terhadap Dede Lutfi, tanpa menunggu terlebih dahulu hasil dari proses penyidikan internal polisi tentang dugaan penyiksaan selama proses interogasi terdakwa, sangat disesalkan," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2020).

Baca juga: Nasib Lutfi Alfiandi, Diputuskan 4 Bulan Penjara, tetapi Bisa Langsung Hirup Udara Segar

Usman menuturkan, pihaknya sebetulnya mengapresiasi pernyataan pihak Polri yang akan memeriksa petugas kepolisian yang diduga menyiksa Lutfi selama proses interogasi.

"Sebab jika itu terbukti, maka dakwaan penuntut umum bahwa Lutfi telah merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan sangat patut dipertanyakan," ujar Usman.

Menurut Usman, bila dugaan penyiksaan tersebut terbukti maka dakwaan jaksa terhadap Lutfi harus dianulir.

Baca juga: Saksikan Sidang Vonis Lutfi, Haris Azhar: Persidangannya Jelek, Banyak Prinsip Peradilan Tak Ditaati

Usman juga khawatir tidak diperhatikannya dugaan penyiksaan terhadap Lutfi seolah-olah memberi lampu hijau bagi aparat yang diduga terlibat penyiksaan untuk mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Persidangan Lutfi menunjukkan betapa pentingnya prinsip pengecualian bukti yang datang dari proses-proses yang melawan hukum, seperti penganiayaan dan penyiksaan, dimasukkan ke dalam hukum acara pidana," kata Usman.

Baca juga: Meski Sempat Dipenjara, Pengacara Minta Lutfi Alfiandi Tak Diberi Label Mantan Napi

Ia pun mengingatkan, para petugas yang terbukti melakukan penyiksaan harus dibawa ke peradilan umum untuk diadili sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Lutfi Alfiandi pidana empat bulan atas kasus tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat).

Lutfi dianggap terbukti melanggar Pasal 218 KUHP karena berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Polri Mengaku Belum Temukan Adanya Penyiksaan terhadap Lutfi

"Mengadili menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali," ucap Majelis Hakim membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Lutfi merupakan salah satu demonstran yang ditangkap polisi pada aksi unjuk rasa September 2019 lalu. Dalam persidangan, Lutfi mengaki sempat disiksa polisi dalam proses interogiasi untuk mengakui kesalahan yang dituduhkan padanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com