JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sudah 100 hari menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
Beberapa gebrakan dibuat dalam 100 hari mereka menjabat sebagai pemimpin bangsa.
Mulai dari rencana pemindahan ibu kota hingga menggagas omnibus law beberapa Undang-undang untuk meningkatkan investasi.
Lantas, bagaimana gebrakan Jokowi-Ma'ruf dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa 100 hari mereka bekerja?
Dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-Maruf, nyatanya masih muncul polemik terkait penegakan HAM. Penyelesaian polemik itu juga belum menemukan titik terang.
Berikut polemik penegakan HAM selama 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf:
Desember 2019 Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran di RW 11 Tamansari.
Penggusuran tersebut berlangsung ricuh. Dalam video yang beredar di media massa, tampak aparat Kepolisian memukul warga saat mengamankan proses penggusuran.
Asisten Pembelaan Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riekfi Zulfikar mengatakan ada 37 korban kekerasan dalam penggusuran yang terjadi pada Kamis (12/1/2020).
Korban itu terdiri dari warga korban dan relawan aksi penolakan penggusuran Tamansari.
Melihat kejadian tersebut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengakui ada tindakan pelanggaran HAM saat penggusuran di Tamansari.
Baca juga: Cerita Eva, Warga Tamansari yang Kehilangan Rumah hingga Barang Jualan
"Iya (pelanggaran HAM), kalau kita lihat rekaman media," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Namun, sampai saat ini belum ada tindakan pasti dari pemerintah terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tamansari.
Hanya Komnas HAM yang berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Tentunya jika para korban telah melengkapi berkas pelaporan dugaan pelanggaran HAM.
Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf tengah menggodok omnibus law empat Rancangan Undang-undang (RUU).