Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Ketua KPU Ditanya Apakah Ikut Terima Suap Harun Masiku

Kompas.com - 28/01/2020, 18:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku disodori 22 pertanyaan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/1/2020).

Hari ini, Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Saeful.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan pada saya. Pertama terkait dengan profile saya, jabatan saya, tugas kewenangan dan kewajiban saya," kata Arief usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Wahyu Setiawan

 

Arief menambahkan, penyidik juga sempat bertanya soal dugaan Arief menerima suap.

 

"Saya ditanya, Pak Arief menerima juga enggak? Ya saya bilang enggak lah," ujar Arief.

Arief menuturkan, penyidik juga bertanya soal hubungan Arief dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan para komisioner KPU lainnya.

Penyidik, kata Arief, juga menanyakan sikap KPU dalam merespons permintaan PDI-P yang ingin memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Baca juga: Terkait Kasus Wahyu Setiawan, KPK Diingatkan Bekerja Profesional di Hadapan Publik

 

Arief menegaskan, setiap anggota KPU, termasuk Wahyu Setiawan, satu suara menolak permintaan PDI-P tersebut.

 

"Pokoknya KPU telah mengambil putusan sebagaimana yg kita tuangkan dalam surat yang kita kirimkam sebagai jawaban itu," kata Arief.

Arief pun membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang merasa partainya berhak mengajukan Harun sebagai PAW berbekal putusan Mahkamah Agung.

"Siapapun bisa mengajukan PAW, tapi pengajuan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arief.

Baca juga: Ketua KPU Serahkan soal Pengganti Wahyu Setiawan ke Presiden

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com