JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku disodori 22 pertanyaan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/1/2020).
Hari ini, Arief diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Saeful.
"Ada 22 pertanyaan yang diajukan pada saya. Pertama terkait dengan profile saya, jabatan saya, tugas kewenangan dan kewajiban saya," kata Arief usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Para Tersangka Kasus Suap Wahyu Setiawan
Arief menambahkan, penyidik juga sempat bertanya soal dugaan Arief menerima suap.
"Saya ditanya, Pak Arief menerima juga enggak? Ya saya bilang enggak lah," ujar Arief.
Arief menuturkan, penyidik juga bertanya soal hubungan Arief dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan para komisioner KPU lainnya.
Penyidik, kata Arief, juga menanyakan sikap KPU dalam merespons permintaan PDI-P yang ingin memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
Baca juga: Terkait Kasus Wahyu Setiawan, KPK Diingatkan Bekerja Profesional di Hadapan Publik
Arief menegaskan, setiap anggota KPU, termasuk Wahyu Setiawan, satu suara menolak permintaan PDI-P tersebut.
"Pokoknya KPU telah mengambil putusan sebagaimana yg kita tuangkan dalam surat yang kita kirimkam sebagai jawaban itu," kata Arief.
Arief pun membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang merasa partainya berhak mengajukan Harun sebagai PAW berbekal putusan Mahkamah Agung.
"Siapapun bisa mengajukan PAW, tapi pengajuan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arief.
Baca juga: Ketua KPU Serahkan soal Pengganti Wahyu Setiawan ke Presiden
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Suap Harun Masiku ke Wahyu Setiawan
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.